Berita Simeulue

Nelayan Pulau Siumat Serahkan Sumbangan untuk Keluarga Nelayan Air Pinang yang Ditahan Polisi

Penulis: Taufik Hidayat
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat nelayan dari Pulau Siumat berfoto saat mengunjungi Desa Air Pinang, untuk memberi dukungan kepada keluarga nelayan yang ditahan polisi karena terlibat pemukulan saat menegakkan aturan adat laot terhadap nelayan yang melanggar.

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Masyarakat nelayan Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Minggu (6/12/2020) menyerahkan dana sumbangan sebesar Rp 870.000 kepada keluarga nelayan/Pokmaswas Air Pinang yang saat ini ditahan pihak Polres Simeulue atas kasus dugaan penganiayaan terhadap lima nelayan dari desa tetangga pada satu minggu lalu.

Nelayan yang ditahan itu diduga melakukan pemukulan saat menertibkan nelayan lain yang menggunakan kompressor di Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat dan Pulau Simanaha (KKP PISISI).  

Penggunaan alat ini dilarang secara adat maupun Undang-Undang, dan nelayan pengguna kompressor sudah sering diingatkan, tapi masih saja membandel. Sehingga berujung bentrok antarnelayan pada Minggu (29/11/2020).

Mediasi untuk mendamaikan kedua pihak, sejauh ini belum berhasil. Para korban pemukulan yang sempat dirawat di RSUD Simeulu, kini dirawat di rumah masing-masing. Sedangkan lima nelayan yang diduga melakukan pemukulan kini ditahan polisi.

Masyarakat Pulau Siumat yang menginisiasi pengelolaan berbasis masyarakat dalam KKP PISISI sejak tahun 2011, merasa prihatin dengan adanya konfik antarnelayan ini, namun tetap mendukung nelayan/Pokmaswas Air Pinang dalam mengawasi pelanggaran alat tangkap/alat bantu penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan (KKP PISISI).

Atas dasar itu, sekitar 20 warga Pulau Siumat pun kemudian berkunjung ke Desa Air Pinang untuk bertemu Panglima Laot Lhok dan Pokmaswas Air Pinang serta aparatur desa setempat, sambil memberikan sejumlah dana bantuan untuk kebutuhan hidup keluarga nelayan yang ditahan.

“Kami juga akan membantu dana sebesar Rp 1.000.000 per bulan untuk keluarga nelayan/Pokmaswas yang ditahan hingga kasus ini selesai,” kata Jurnalis, Kepala Dusun Kawat Berduri, meneruskan informasi yang disampaikan Kepala Desa Pulau Siumat.

Ia menambahkan, masyarakat Pulau Siumat juga siap berkontribusi jika masyarakat Air Pinang harus membayar denda yang diminta pihak nelayan korban pemukulan.

“Karena yang diperjuangkan Pokmaswas Air Pinang ini adalah kepentingan masyarakat umum yang menggantungkan kehidupannya di laut,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya ini juga menjadi pelajaran bagi nelayan lain agar tak lagi menggunakan kompressor saat menangkap ikan, khususnya di kawasan konservasi perairan.

Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan

Lapor ke DKP Simeulue

Terkait adanya pelanggaran penggunaan kompressor oleh nelayan yang kemudian menjadi korban pemukulan, saat ini juga sudah dilaporkan oleh Pokmaswas KKP PISISI ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue, dengan nomor LPK.2/XII/2020, tertanggal 3 Desember 2020.

Dalam laporan resmi itu disebutkan, pada Minggu (29/11/2020) pukul 02:50 WIB dini hari, salah satu nelayan yang sedang memancing memberi laporan kepada tim pengawas (Pokmaswas) bahwa ada 1 unit perahu robin kompressor yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan Desa Ujung Tinggi.

Tim pengawas langsung merespon laporan tersebut dan dengan susah payah mengamankan 1 unit perahu robin yang menggunakan kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan, beserta barang bukti lainnya.

Lokasi pelanggaran tindak pidana perikanan ini tercatat terjadi di Gosong Jawa 2 dengan koordinat 2˚35’33.90”N dan 96˚18’24.90”E, yang masuk dalam perairan Desa Ujung Tinggi.

Halaman
12

Berita Terkini