Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Perjuangan kakak beradik yakni, Said Muntazar (35) dan Syarifah Khairan Amna (28), untuk mendapatkan hak ahli waris atas harga orangtua kandungnya kandas di tengah jalan.
Pasalnya, kakak beradik itu ditangkap pada lokasi terpisah dan hari berbeda oleh pihak Polsek Meureubo atas dugaan perusakan kantor milik negara pada 30 November 2020 lalu, setelah gugatan mereka ditolak oleh pengadilan setempat.
Penangkapan ini atas dasar laporan pihak Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Aceh Barat sehingga pihak kepolisian saat itu langsung mencari kedua pelaku sebelum kemudian menangkapnya secara terpisah.
Kakak beradik tersebut sebelumnya hadir ke Mahkamah Syar’iyah dalam perkara ahli waris yaitu menuntut hak mereka sebagai anak dari almarhum Said Bahar (ayah kandung mereka).
“Saat ini, kedua pelaku perusakan Kantor Mahkamah Syar'iyah sudah kita tangkap di lokasi terpisah dan hari yang berbeda. SY kita tangkap di Aceh Barat dan SM di Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kapolsek Meureubo, Ipda Vitra Ramadani saat jumpa pers dengan wartawan, Rabu (9/12/2020), di Mapolsek setempat.
Baca juga: Kepala BNPB Pusat Doni Monardo Besok Berkunjung ke Aceh Utara, Ini Agendanya
Baca juga: Saat Emak-emak Curhat Pada Kapolda Aceh di Posko Pengungsian Korban Banjir di Matangkuli
Baca juga: Webinar IPB-Ikatan Musara Gayo: Sarkawi, Bener Meriah Raih Devisa Kopi Gayo 200 Juta USD Per Tahun
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolsek memperlihatkan kedua orang tersangka yang merupakan kakak beradik dan sejumlah barang bukti berupa kayu dan batu yang digunakan pelaku memecahkan kaca jendela kantor pengadilan tersebut.
Syarifah Khairan Amna saat diperlihatkan oleh pihak Polsek Meureubo terlihat meneteskan air mata. Keduanya menunduk tidak bersuara saat digiring dari ruang tahanan ke ruangan jumpa pers di Polsek Meureubo denganyang mengenakan baju kaos tahanan.
"Kami dari kepolisian hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum," jelas Vitra Ramadani. Terhadap kedua orang tersangka itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara.
Cerita kakak beradik hingga berujung di sel tahanan itu sebelumnya berawal dari usaha perjuangan mereka untuk mendapatkan hak ahli waris atas harta peninggalan orangtua kandung mereka, almarhum Said Bahar.
Sebelumnya, anak dari isteri pertama almarhum Said Bahar telah mengajukan permohonan terhadap penetapan ahli waris Said Bahar dan pengadilan telah menetapkan 3 orang anak Said Bahar dari isteri pertama sebagai ahli waris almarhum Said Bahar.
Baca juga: Danrem 012/TU Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0107/Aceh Selatan
Baca juga: Penyakit Misterius Serang India, Tim Medis Temukan Logam Berat Dalam Tubuh Korban
Baca juga: BUMDes di Pidie belum Mandiri, Semua Masih Gunakan Dana Gampong, Bahkan Ada yang Tak Aktif
Namun belakangan muncul dua orang anak almarhum Said Bahar dari isteri kedua yaitu Said Muntazar dan Syarifah Khairan Amna yang melakukan gugatan perlawanan ke Mahkamah Syar'iyah Meulaboh.
Gugatan perlawanan tersebut bertujuan agar harta peninggalan almarhumm tidak hanya dikuasai oleh anak-anak dari istri pertama almarhum Said Bahar, namun mereka juga berharap mendapatkan hak ahli waris dari orangtuanya itu.
Pada 30 November 2020, mereka menghadiri sidang gugatan tentang soal ahli waris almarhum Said Bahar dan dalam putusan pengadilan menolak perlawanan tersebut.
Keputusan ini tidak diterima mereka sehingga kedua anak dari istri kedua almarhum Said Bahar tersebut mengamuk hingga terjadi pengrusakan kantor yakni dipecahkannya jendela kaca Kantor Mahkamah Syar'iyah.