Berita Pidie

DPMTSP Pidie Sosialisasi Perizinan Sistem OSS, Ini Cara Urus Izin Usaha, Bisa Datangi Kantor Camat

Penulis: Nur Nihayati
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST saat membuka Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS)di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pidie, Kamis (10/12/2020).

Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pidie melakukan sosialisasi perizinan Sistem OSS.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Untuk mengurus perizinan usaha tidak perlu ribet dan menghabiskan biaya mahal untuk transportasi.

Urun perizinan bisa mendatangi Kantor Camat setempat.

Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pidie melakukan sosialisasi perizinan Sistem OSS.

Syaratnya bawa KTP, NPWP dan Nomor induk Berusaha yang diakses melalui Sistem OSS.

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca juga: Panitia Masjid Jamik Baitul Mawa Pante Lhok Kaju, Pidie Menyediakan Kanji untuk Jamaah Sholat Jumat

Baca juga: VIRAL Momen Menggemaskan Monyet Sampai Ngantuk saat Dimandikan dengan Air Hangat

Baca juga: Prof Farid di Masjid Batoh, Prof Syamsul di Kp Mulia, Berikut Daftar Tata Laksana Shalat Jumat Besok

"Bagi masyarakat jauh dari kota bisa urus perizinan di Kantor Camat. Hemat waktu dan biaya ongkos transportasi," ujat Plt Kadis DPMTSP Pidie, Edi Saputra SIP MM usai sosialisasi Sistem OSS, Kamis (10/12/2020).

Sosialisasi ini diikuti 30 peserta terdiri dari staf dari Kantor Camat mewakili 23 kecamatan dan juga ada mewakili asosiasi pengusaha dan pengusaha.

"Kita berharap pengusaha mikro di kecamatan dalam proses perizinan dapat dengan mudah dan bisa didampingi petugas di kantor camat.

Sistem OSS ini syaratnya KTP, NPWP dan mendaftar NIB nomor induk berusaha. Izin mikro ini bisa efektif.

Usaha besar seperti kilang padi, SPBU dan market besar, ini harus ke Kantor DPMTSP," ujar Edi Saputra.

Untuk urus perizinan Sistem OSS ini, sebut Edi, gratis alias tidak dipungut biaya.

Kecuali yang dikenakan pembayaran adalah Retrubusi IMB yang lain semua gratis. Malah, di kantor ini juga disediakan satu ruangan pendampingan OSS ada petugas yang membantu untuk mengisi jika ada masalah," tuturnya.

Ketua panitia pelaksana, Drs Firman Imanuddin dalam laporan mengatakan, sosialisasi diharapkan memudahkan

perusahaan pelaku usaha di Pidie mengurus perizinan. "Terwujudnya usaha yang mandiri. Sehingga masyarakat dapat memperoleh proses perizinan dengan aman," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini