Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Seorang guru honorer berinisial MK (34), yang mengajar mata pelajaran olahraga di SMPN 1 Bandar Baru, resmi diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya pada Selasa (26/8/2025) sore.
Penangkapan TERSEBUT dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Muhammad Farezky Fakhri (14), warga Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (15/8/2025), dan dilaporkan oleh orangtua korban, Fakhri, SH, empat hari kemudian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pijay, Iptu Fauzi Atmaja, SH, MK mengakui, telah menepuk kedua telinga korban secara bersamaan karena kesal saat siswa tersebut tidak mengikuti instruksi untuk duduk dalam kegiatan persiapan karnaval HUT KE-80 RI.
Akibat tindakan tersebut, Farezky mengalami luka serius pada bagian gendang telinga dan harus menjalani operasi di RSUD Pijay.
Baca juga: Kelakuan Bu Guru Harmini Nyaris Cekik Siswa di Lampung, Pernah Ketahuan Merokok di Kelas: Suka Caper
Saat ini, korban masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Berdasarkan hasil visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, MK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)