Berita Banda Aceh

Pengusaha Pertanyakan Penyetopan Izin Galian C Kepada Gubernur Aceh

Penulis: Herianto
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pada acara pertemuan Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT dengan pengusaha Aceh, yang dilaksanakan di pendopo, pada hari Minggu (13/12/2020).

Seorang kontraktor Aceh, Jafaruddin, mempertanyakan kenapa usulan permohonan izin usaha galian C pada tahun ini, tidak lagi di keluarkan dan harus pusat yang mengeluarkannya.

Jakfaruddin mempertanyakan hal tersebut, karena dalam MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11 tahun 2006, pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara telah di atur secara tegas dan jelas, dalam pasal 156.

“Tapi kenapa sekarang harus pusat yang menerbitkannya, cukup aneh,” tutur Jafaruddin.

Baca juga: Pemerintah Aceh Bagi-bagi Bonus untuk Juara MTQN 2020, Ini Nama-nama Penerima

Menanggapi pertanyaan tersebut, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT mengatakan, dalam UU Mineral dan Batubara yang baru, nomor 3 tahun 2020, dalam pasal 137C nya,

menjelaskan kewenangan pertambangan mineral dan batu bara oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baubara dan UU lainnya,

yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara berakhir pada tanggal 10 Desember 2020, atau enam bulan sejak UU Minerba yang baru Nomor 3 tahun 2020, mulai berlaku tanggal 10 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Orang Tua Benci Habaib (Dzurriyah Nabi SAW), Bagaimana Anak Bersikap? Simak Penjelasan Buya Yahya

Setelah Kementerian ESDM memberlakukan UU Nomor 3 tahun 2020 itu pada Juni 2020 lalu, kata Gubernur Aceh, pihaknya sudah menyurati Kementerian ESDM, isinya Pemerintah Aceh tetap mempertahankan hak keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagai tindak lanjut dari MoU Helsinki,

salah satunya adalah kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di Aceh melalui UU RI Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh yang diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Aceh Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh dan

Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Kisah Ayah dan Anak Pemulung di Aceh, Sering Alami Penyiksaan dan Dipaksa Jalan, Tetangga Prihatin

Pasal 156 UUPA, kata Gubernur, secara tegas menyebutkan, bahwa pemerintah Aceh berwenang mengelola mineral dan batubara di Aceh dan dalam pasal 173A UU Nomor 3 tahun 2020, secara subtansi telah diberikan kepada Pemerintah Aceh, dan provinsi lain yang memiliki kekhususan dalam mengelola mineral dan batubaranya.

Dari penjelasan itu, kata Nova Iriansyah, Pemerintah Aceh tidak dapat memenuhi Surat Dirjen Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM untuk tidak lagi menerbitkan izin mineral dan batubara.

Pemerintah Aceh, tegas Nova Iriansyah, tetap akan mengelola bahan tambang mineral dan batubaranya, sesuai kewenangan yang diberikan dalam UUPA dan PP Nomor 3 tahun 2015, serta Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017.

Baca juga: BERITA POPULER – Kapolda Beri Ultimatum, Wanita BAB di Dalam Bus, Reza Laskar FPI Menyusul Sang Ayah

Halaman
12

Berita Terkini