Realisasi APBD

Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi APBD Sisa Tahun Anggaran 2020

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 Bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Selasa (15/12/2020).

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia diingatkan untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kurun waktu 10 hari ke depan.

Peringatan itu disampaikan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 Bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, percepatan realisasi APBD di samping penanganan Covid-19 merupakan upaya gas dan rem pemerintah dalam menjaga keseimbangan negara pada dua isu utama, yakni kesehatan dan perekonomian.

Hudori juga menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo tentang menjaga keseimbangan strategi "gas dan rem", dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 sekaligus mendorong laju perekonomian. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat sama-sama berjalan beriringan.

"Ini berkali-kali beliau menyampaikan istilahnya harus mencari keseimbangan yang pas, keseimbangan yang pas itu, strategi pemerintah sejak awal adalah mencari titik awal keseimbangan, sekali lagi mencari titik keseimbangan. Kesehatan masyarakat, kesehatan publik tetap nomor satu, tetap yang harus diutamakan. Inilah prioritas, tetapi memprioritaskan kesehatan bukan berarti mengorbankan ekonomi," jelasnya.

Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dengan 3 fokus bidang yaitu: kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, Kemendagri mendorong percepatan pengutamaan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran.

Kemudian, Kemendagri dan Kementerian Keuangan juga sudah bekerja sama meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah, dan melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan anggaran.

Serta, melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan melakukan perubahan Perkada APBD dengan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).(*)

Baca juga: Gawat! Banyak Ayam di Pasar Disembelih tak Sesuai Syariat, Status Jadi Bangkai, Simak Penjelasan MPU

Baca juga: Ini Zikir dan Doa Setelah Sholat Lima Waktu Sesuai dengan Ajaran Rasulullah SAW

Baca juga: Fantastis! Segini Anggaran Bantuan Dana UMKM untuk 300.778 Orang di Aceh, Harus Dicairkan Bulan Ini

Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini

Berita Terkini