Berita Kutaraja
Fantastis! Segini Anggaran Bantuan Dana UMKM untuk 300.778 Orang di Aceh, Harus Dicairkan Bulan Ini
“Ini untuk mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima dana BPUM yang sudah di-SK-kan Kemenkop dan UKM atau belum,” bebernya.
Penulis: Herianto | Editor: Saifullah
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop dan UKM) Aceh, Dr Wildan, MPd mengatakan, sampai 10 Desember 2020, SK penetapan penerima dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang sudah diterbitkan Kemenkop dan UKM untuk pelaku usaha mikro di Aceh mencapai 300.778 orang dengan nilai Rp 722,109 miliar.
“Kepada bank penyalur yang ditunjuk untuk penyaluran dana BPUM itu, kita harapkan segera memberitahukan kepada para pelaku usaha mikro yang namanya terdaftar sebagai penerima dana BPUM Kemenkop dan UKM di banknya,” kata Dr Wildan, MPd kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020), di Banda Aceh.
“Informasi ini kami sampaikan supaya dana BPUM Kemenkop yang sudah dialokasikan cukup besar kepada pelaku usaha mikro di Aceh, bisa terealisasi sebelum masa kerja tahun anggaran 2020 berakhir,” imbuhnya.
Kepada para pelaku usaha mikro yang pernah mengusulkan bantuan dana BPUM ke Kemenkop dan UKM, Dr Wildan mengimbau, untuk menge cek kembali ke masing-masing lembaga tempat dulu diusulkan.
“Ini untuk mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima dana BPUM yang sudah di-SK-kan Kemenkop dan UKM atau belum,” bebernya.
Baca juga: VIDEO Pemusnahan 141 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Pil Ekstasi, Kapolda Aceh Peringatkan Bandar Sabu
Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini
Baca juga: Habib Rizieq Tak Mau Konsumsi Makanan dari Polisi, Hanya Makan yang Dibawa Keluarga, Ini Alasannya
Wilda menyebutkan, untuk Aceh ada dua bank pemerintah yang ditunjuk Kemenkop UKM sebagai penyalur dana BPUM tersebut, yaitu BRI dan BNI.
Sampai saat ini, ungkap Wildan, pihaknya belum menerima laporan dari BRI maupun BNI, selaku penyalur dana BPUM Kemenkop dan UKM itu, berapa jumlah pelaku usaha mikro yang sudah menerima dana BPUM tersebut.
“Sementara data yang kita peroleh dari Kemenkop dan UKM, jumlah penerima dana BPUM di Aceh yang sudah di-SK-kan, mencapai 300.876 orang,” papar dia.
Ia merincikan, di Kota Banda Aceh jumlah penerimanya mencapai 11.881 orang, dan Aceh Besar lebih banyak lagi mencapai 26.359 orang, serta Sabang 1.328 orang.
“Paling banyak Aceh Timur mencapai 29.647 orang, Aceh Tenggara 27.267 orang, Biruen 23.130 orang, Aceh Utara 23.181 orang, dan Lhokseumawe 13.925 orang,” rinci Wildan.
Baca juga: Pengakuan Catherine Wilson Nekat Konsumsi Sabu Selama 2 Tahun
Baca juga: Sosok Suryo Prabowo, Dulu Sering Kritik Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP
Baca juga: ISBI Aceh Gelar Workshop Makrame, Seni Menyimpul Benang
“Disusul Aceh Tamiang 19.079 orang, Aceh Barat 22.252 orang, Langsa 14.868 orang, Aceh Tengah 12.457 orang, dan lainnya,” paparnya.
Wildan menyebutkan, nilai bantuan dana BPUM yang diberikan Kemenkop dan UKM itu sebesar Rp 2,4 juta per orang atau per unit usaha mikro.
Menurut informasi yang dari Kemenkop dan UKM, pencairan dana BPUM itu akan berakhir sesuai dengan masa kerja akhir tahun anggaran 2020, yaitu sebelum tanggal 31 Desember 2020.
Masa kerja tahun anggaran 2020, beber Wildan, tinggal sedikit lagi dan jika bank penyalur tidak membantu memberitahukan kepada pelaku usaha mikro yang namanya sudah di-SK-kan sebagai penerima dana BPUM, maka dikhawatirkan bantuan tersebut akan mati dan tidak bisa dicairkan lagi, setelah tanggal 31 Desember 2020.(*)
