Ya, bersedia menerima ganti rugi lahan sesuai harga ditetapkan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 69 pemilik lahan bersedia menerima ganti rugi lahan mereka untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng, Banda Aceh.
Ya, bersedia menerima ganti rugi lahan sesuai harga ditetapkan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sisanya tujuh orang lagi menyatakan tak setuju.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
Yusrizal menyebutkan dalam musyawarah antara pemilik lahan dengan pihak KJPP, Senin (14/12/2020), dari 38 orang yang hadir, 24 di antaranya setuju dengan harga ditetapkan KJPP.
Sisanya 14 orang lagi belum menyatakan pendapatnya.
Tetapi, kata Yusrizal hingga kemarin, Rabu (16/12/2020), jumlah yang setuju terus bertambah yang totalnya 69 orang.
Sisanya tujuh orang menyatakan tak setuju.
“Ini artinya bagi masyarakat yang menolak penetapan harga pembebasan tanah yang telah dibuat KJPP, maka dana pembebasan tanahnya itu akan dititip di Pengadilan Negeri (PN).
Ya, penitipan ini sampai ada putusan tetap dari Makamah Agung (MA), jika pemilik tanah tersebut mengajukan gugatan ke PN, PT, hingga MA,” jelas Yusrizal.
Baca juga: Kagumi Sosok Iko Uwais, Legenda UFC Ini Penasaran dengan Petarung-petarung Indonesia
Baca juga: Warga Serbu Pasar Murah Dinas Pangan Aceh, Empat Jam Habis Terjual
Baca juga: Tradisi Aneh di China, Keluarga Nikahkan Jenazah Putrinya dengan Mayat Pria Korban Kecelakaan
Bulan ini akan dibayar
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Pemerintah bulan ini juga akan membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng, Banda Aceh.