Berita Banda Aceh

Pembebasan Lahan untuk Jalan dari Jembatan Pango - Soekarno Hatta Butuh Dana Ratusan Miliar Lagi

Penulis: Herianto
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jembatan Pango, Banda Aceh terlihat masih menggantung alias putus yang dipersiapkan untuk pembangunan lanjutan menghubungkan ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar. Foto direkam, Kamis (17/12/2020).

Jumlah ini berkurang Rp 10 miliar karena sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19. 

Yusrizal menjelaskan pelaksanaan pembebasan lahan jalan T Iskandar ini sudah diserahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh. 

Kemudian Pemko Banda Aceh sudah menyerahkan ke Dinas PUPR Kota Banda Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh. 

"Pihak BPN Kota melapor pemilik lahan yang menerima harga sesuai penetapan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembebasan tanah Jalan T Iskandar terus bertambah," kata Yusrizal.

Yusrizal menyebutkan 69 pemilik lahan bersedia menerima ganti rugi lahan mereka untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng, Banda Aceh.

Ya, bersedia menerima ganti rugi lahan sesuai harga ditetapkan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Sisanya tujuh orang lagi menyatakan tak setuju. 

Yusrizal menyebutkan dalam musyawarah antara pemilik lahan dengan pihak KJPP, Senin (14/12/2020), dari 38 orang yang hadir, 24 di antaranya setuju dengan harga ditetapkan KJPP. 

Sisanya 14 orang lagi belum menyatakan pendapatnya. 

Tetapi, kata Yusrizal hingga kemarin, Rabu (16/12/2020), jumlah yang setuju terus bertambah yang totalnya 69 orang.

Sisanya tujuh orang menyatakan tak setuju. 

“Ini artinya bagi masyarakat yang menolak penetapan harga pembebasan tanah yang telah dibuat KJPP, maka dana pembebasan tanahnya itu akan dititip di Pengadilan Negeri (PN).

Ya, penitipan ini sampai ada putusan tetap dari Makamah Agung (MA), jika pemilik tanah tersebut mengajukan gugatan ke PN, PT, hingga MA,” jelas Yusrizal. (*)

 

Berita Terkini