SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Kasus seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) yang disetubuhi dan diperas oknum polisi memasuki babak baru.
Oknum polisi yang diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) sebagai tersangka.
Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Bali melakukan serangkain pemeriksaan.
Diketahui, RCN bertugas di Polda Bali.
Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Rabu (16/12/2020) lalu di indekos milik MIS di Denpasar.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Saymsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, kata Syamsi, RCN sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Diketahui, untuk memenuhi kebutuhan hidup, MIS (21) memutuskan untuk menjajakan diri sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Sialnya, saat menjadi PSK ia justru dirudapaksa oleh oknum polisi.
MIS mengaku diperas dan disetubuhi oleh seorang oknum polisi anggota Polda Bali.
Selama ini MIS menawarkan jasanya di aplikasi MiChat.
MIS mengaku digerebek polisi saat melayani pria hidung belang di kamar indekos.
Setelah digerebek, Polisi mengusir pria hidung belang tersebut.