Kronologi 2 Emak-emak asal Aceh Ditangkap Polda Jambi, 1,900 Gram Sabu Disimpan dalam Gendongan Bayi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nekat jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, dua wanita asal Aceh diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa (15/12/2020) lalu.

Saat digeledah, ternyata petugas mendapat barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.

"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih dalam," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap lima kasus narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi jaringan antar provinsi, Medan-Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, dari 5 kasus tersebut, pihaknya berhasil meringkus 10 tersangka dengan total barang bukti 1,900 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi.

"Ke empat kasus dan empat TKP ini, masih saling keterkaitan, dan masih satu jaringan," kata Dewa. 

Dituntut penjara seumur hidup

Sebelumnya, dua terdakwa kasus 42 kg sabu, Maharani Putri Pratama dan rekannya Weldy Rumais, telah dituntut penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada pekan lalu.

Keduanya pun lantas mengajukan pembelaan, dan meminta keringanan hukuman dihadapan hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Nasib keduanya kini di tangan hakim, yang dipimpin Hakim Arfan Yani dan dua anggotanya.

Mengingat banyaknya barang bukti narkoba, putusan seumur hidup dianggap setimpal dijatuhkan kepada terdakwa.

Mereka dijadwalkan segera menjalani sidang putusan, seusai tanggapan jaksa, terkait pembelaan terdakwa pada Selasa (15/12/2020).

Tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum Kejati Jambi, Yuriswandi dan Noraida Silalahi pada Kamis (3/12/2020) lalu, menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta dapat merusak generasi bangsa.

Seperti diwartakan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dalam berkas terpisah.

Penuntut umum dalam surat tuntutan atas nama terdakwa Maharani, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
123

Berita Terkini