Dalam hal jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Yuriswandi membacakan surat tuntutan.
Penuntut umum, juga meminta hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dipergunakan kembali dalam perkara atas nama terdakwa Weldy Rumais.
Terdakwa Weldy Rumais juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Sementara barang bukti diminta penuntut umum untuk digunakan kembali dalam perkara atas nama Andrial alias Aan JK, yang belum masuk ke tahap persidangan.
Dalam perkara ini, penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Puluhan kilogram barang bukti diamankan aparat kepolisian dari rumah kontrakan Maharani di Kompleks Perumahan Citra Raya.
39 paket sabu itu disembunyikan di dalam sebuah mobil bak yang ikut dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Selain mereka berdua, ada satu tersangka lagi dalam perkara ini.
Adalah Andrial alias Aan JK. Aan JK sendiri merupakan narapidana pada kasus yang berbeda.
Aan JK diduga menjadi orang yang mempekerjakan Maharani.
Aan JK dalam beberapa kali persidangan disebut mengontrol Maharani dari dalam Lapas Klas II A Jambi.
Termasuk sebagai orang yang membiayai keperluan Maharani.
(tribunjambi/hendro sandi)
Baca juga: 10 Youtuber Berpenghasilan Tertingggi 2020: Bocah 9 Tahun Posisi 1 dengan Penghasilan Rp 420 Miliar
Baca juga: Setelah BOP, Irmawan Kembali Bantu 4 Bus untuk Pesantren di Aceh
Baca juga: Risma, Sandiaga Uno hingga Yaqut Cholil Ditunjuk Jadi Menteri, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Simpan Sabu Dalam Gendongan Bayi, Dua Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Ini Diringkus Polda Jambi,