Berita Aceh Barat

Dewan Pertanyakan Keamanan Tambang Batu Bara, Terkait Ternak Warga Mati dalam Lubang Galian

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abubakar, Anggota DPRK Aceh Barat.

“Baru-baru-ini ada ternak warga yang mati di lubang galian batu bara, sehingga kami menyayangkan jika pihak perusahaan tidak menutup lubang yang sudah digali itu,” kata Abubakar, Anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (27/12/2020).

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Anggota DPRK Aceh Barat mempertanyakan keamanan lokasi bekas galian tambang batu bara di kawasan Pucok Reudeup dan Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.

Pasalnya, banyak laporan warga yang menyebutkan lokasi bekas galian batu bara sudah ada ternak warga mati .

Akibat terjebak dalam bekas lubang galian tersebut, di kawasan Pucok Reudeup.

Menyikapo kondisi tersebut, pihak dewan mempertanyakan, sejauh mana reklamasi yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan, sejak aktivitas tambang berlangsung.

Sebab menurutnya, pembiaran lubang bekas galian dengan tidak menutupnya kembali, akan sangat berbahaya baik terhadap kesehatan warga maupun dampak lingkungan, termasuk soal ternak warga.

Dewan minta pihak perusahaan, untuk menutup lubang-lubang galian agar tidak membahayakan warga di sekitar tambang batu bara.

Baca juga: Terkait Larangan Perayaan Pergantian Tahun, Ini Imbauan MPU Lhokseumawe

Sehingga pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara, diminta melakukan reklamasi terhadap lahan bekas galian pengambilan batu bara.

“Baru-baru-ini ada ternak warga yang mati di lubang galian batu bara, sehingga kami menyayangkan jika pihak perusahaan tidak menutup lubang yang sudah digali itu,” kata Abubakar, Anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (27/12/2020).

Disebutkan, titik-titik lubang bekas galian tersebut sebagian berubah menjadi danau dan sebagian masih berlumpur.

“Disamping berbahaya untuk tubuh manusia, karena kemungkinan besar mengandung logam berat dan dampak lingkungan yang juga berbahaya terhadap ternak warga yang terjatuh ke dalam lubang tersebut. Sehingga, semua lubang galian harus direklamasi,” kata Abubakar.

Menurutnya, jika tidak dilakukan reklamasi maka kebijakan tersebut merupakan suatu pelanggaran bagi perusahaan karena mengabaikan aspek lingkungan.

Salah satu aspek lingkungan adalah jaminan reklamasi lahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 pasal 2, ayat 2 dan Permen No. 07 Tahun 2014 harus ada jaminan reklamasi pasca tambang bagi pemegang IUP Pertambangan.

PT Mifa: reklamasi sudah 100 hektar

Adi Risfandi, Kepala Teknik Tambang, PT Mifa Bersaudara. (SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI)

Baca juga: Latih Tim PON Aceh, Fakhri Husaini Ingin Wujudkan Amanah Orang Tua dan Janji kepada Sang Adik

Halaman
12

Berita Terkini