SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kabar gembira, mulai tahun depan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp 9 juta per bulan.
Gaji sebesar itu merupa gaji bagi ASN dengan pangkat terendah.
Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahun 2021 nanti tunjangan ASN akan naik.
”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS - Aa Gym Positif Covid-19: Semoga Kita Semua Selalu Diberi Kesehatan
Baca juga: Saat Antar Tugas Camat Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur, Ini Pesan Bupati Aceh Selatan
Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.
Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.
"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.
Baca juga: Subhanallah! Shalat Dhuha Bisa Sembuhkan Diabetes, Benarkah? Ini Penjelasannya
Baca juga: Menolak Diajak Berhubungan Badan, Wanita Ini Dibacok Oknum PNS hingga Tewas, Lalu Pelaku Bunuh Diri
Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.
"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya
Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.
Baca juga: Ingat! Doa dan Dzikir Setelah Sholat Wajib Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Baca juga: Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Keutamaannya Kunci Masuk Surga Hingga Ketenangan Hati
Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap para ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.