Galian C yang sudah mengantongi izin tersebut, atas nama CV Karya Tangan Lembah, komoditas batuan (kerikil berpasir alami/sirtu), luas quarry 1 hektar, kode wilayah 2111125402019336, tahap operasi produksi, lokasi Desa Ujung Tanah, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.
Dimana, izin dimaksud berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Aceh nomor: 540/DPMPTSP/2775/IUP-OP/2020 tanggal 22 September 2020, tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas batuan (kerikil berpasir alami/sirtu) yang ditanda tangani oleh Dr Aulia Sofyan.
“Selain perusahaan ini, tidak ada yang kita ketahui mengantongi izin,” demikian Kasat Reskrim Erjan Dasmi.(*)