Berita Abdya

Penambangan Galian C di Krueng Baru Resahkan Warga yang Tinggal di Bantaran Sungai

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu unit alat berat milik galian C melakukan pengerukan di bantaran sungai Krueng Baru, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya, Senin (28/12/2020).

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengerukan material galian C di duga illegal di bantaran sungai Krueng Baru, perbatasan wilayah Aceh Barat Daya (Abdya), dengan Kabupaten Aceh Selatan, mengancam lingkungan permukiman penduduk.

Sayangnya, pengerukan galian C sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Baru dan sungai yang dikenal ganas itu, hingga saat ini tak ada tanda-tanda untuk ditertibkan

Bahkan, sampai saat ini sejumlah alat berat jenis excavator (beko), di sejumlah titik bantaran sungai Krueng Baru, lintasan 5 Desa dalam 2 wilayah Kabupaten itu masih beroperasu.

Lima desa itu masing-masing, Desa Geulanggang Batee, Desa Kuta Paya dan Desa Ujung Tanah, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya. Serta, Desa Suak Lokan dan Desa Pulo Ie, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Sebagaimana yang terlihat di lokasi tanggul batu gajah pengaman tebing sungai kawasan Desa Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

Dimana, satu unit excavator beroperasi mengeruk pasir dibantaran sungai, kemudian dimuat ke dalam puluhan truk jenis Hercules, yang mengantri untuk kepentingan matrial proyek di sejumlah daerah.

Akibatnya, pengikisan tebing sungai kian meresahkan. Dimana, sisa-sisa galian, kian mempersempit pantai dan menciptakan arus sungai kian berbelok dan mengganas.

Baca juga: Selundupkan Miras, Oknum Dokter di Gayo Lues Terancam Hukuman Cambuk 60 Kali

Baca juga: Viral Pemuda Shalat saat Berteduh di Bawah Jembatan Tol Layang, Disebut Pria Idaman

Baca juga: Pemilik Biro Perjalanan Indonesia Tiba di Arab Saudi, Laksanakan Umrah dan Pantau Kondisi

Baca juga: AS Menjual Rumah Duta Besar di Israel Rp 954 Miliar, Kemudian Menyewanya

Sebelumnya, belokan arus ganas, juga telah memporakporandakan puluhan hektar areal perkebunan produktif milik penduduk, di sepanjang DAS.

Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi terpisah, menyebutkan galian C diduga ilegal yang beroperasi di bantaran sungai Krueng Baru itu, bukanlah masuk wilayah hukum Abdya.

Akan tetapi, katanya, alat berat yang beroperasi itu masuk wilayah hukum Aceh Selatan.

"Itu wilayah hukum Aceh Selatan. Kita tidak bisa masuk ke sana untuk menertibkan, karena beda wilayah hukum. Kita sangat tau yang mana wilayah kita dan yang mana wilayah orang lain. Jadi, jangan lempar tanggung jawab ke kita dong," ungkap AKP Erjan kepada awak media.

Kasat Reskrim Erjan mengatakan, pihaknya bersama anggota rutin melakukan patroli operasional galian C.

Bahkan katanya, beberapa waktu lalu pihaknya bersama belasan anggota Reskrim Polres Abdya, sudah melakukan patroli dari muara Krueng Baru Desa Ujung Tanah, hingga ke hulu kawasan Dusun Alue Trieng Gadeng, Kecamatan Lembah Sabil.

Baca juga: Rusia Ultimatum Pemimpin Oposisi Alexei Navalny, Segera Kembali atau Menghadapi Penjara

Baca juga: Gubernur Aceh Setujui Pelantikan Empat Pimpinan DPRK dari PNA, Dua Lagi Dalam Proses

Baca juga: Mengenal Amiruddin, Sekda Kota Banda Aceh yang Baru & Akan Dilantik Besok, Berikut Profil Singkatnya

Baca juga: Soal Penundaan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Kemendagri Sampaikan Empat Poin 

Dalam operasi itu, lanjutnya, tidak ditemukan satu pun galian C diduga ilegal. Yang ada beroperasi, hanya satu galian C yang sudah mengantongi izin resmi dan beroperasi di kawasan muara Krueng Baru, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Lembah Sabil.

Halaman
12

Berita Terkini