b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.
Baca juga: Sepanjang 2020 Polda Aceh Pecat 80 Personel, Sebagian Besar Kasus Narkoba
Baca juga: Lagi, KBMA Nusantara Pertanyakan Lanjutan Pengusutan Kasus Pembegalan Dana Beasiswa Aceh
Baca juga: Kapolda Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru, akan Kerahkan Personel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI...",