BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021: Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta, Segera Daftar

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

SERAMBINEWS.COM – Sejumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih akan dilanjutkan sampai 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi yang belum juga usai.

Salah satunya adalah BLT untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Program BLT UMKM senilai 2,4 juta tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil.

Baca juga: Sedang Rekam Jalan, Google Maps Street View Malah Dapatkan Gambar Wanita Tanpa Busana

Baca juga: Diangkat melalui Rekrutmen PPPK, BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020).

()Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM:

Dikutip dari www.depkop.go.id, BLT MKM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai senilai Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021, Ini Syaratnya, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: 5 BLT yang Dilanjutkan Sampai 2021: Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM

Syarat Penerima BLT UMKM:

Halaman
1234

Berita Terkini