Diangkat melalui Rekrutmen PPPK, BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020)

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Nur/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan jdul BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS, Guru Diangkat melalui Rekrutmen PPPK

Berita Terkini