Pelaku kini diamankan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana spenganiayaan ecara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. (TribunMedan.com, Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Preman Bikin Onar, Aniaya Penjaga Penginapan Pakai Senjata Mainan, Tak Berkutik saat Diringkus