Preman Bikin Onar, Aniaya Penjaga Penginapan Pakai Senjata Mainan, Tak Berkutik saat Ditangkap

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiaya diamankan petugas Polres Sibolga, Sabtu (2/1/2020).

Pelaku kini diamankan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga. 

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana spenganiayaan ecara bersama-sama. 

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. (TribunMedan.com, Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Preman Bikin Onar, Aniaya Penjaga Penginapan Pakai Senjata Mainan, Tak Berkutik saat Diringkus

Berita Terkini