"Daun dan biji serta akar ganja itu digunakan untuk campuran bubuk kopi yang kemudian diberi nama kopi dangdut," kata Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra.
Laporan Rasidan|Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang guide freelance (pemandu turis) asal Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap aparat Polres Gayo Lues (Galus) di sebuah kamar mes TNGL Kedah, Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues karena terlibat kasus narkotika.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka bernama Indra Budiman (46), penduduk Keluharan Tanjung Pinang, Kecamatan Bukit Lestari, Kota Tanjung Pinang, Kepri melakukan tindak kejahatan memproduksi bubuk kopi yang dicampur narkotika jenis ganja.
"Tersangka ditangkap, Kamis (31/12/2020) menjelang pergantian tahun, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kamar mes TNGL Kedah," kata Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuir dalam konferensi pers di Aula Mapolres Galus, Senin (4/1/2021).
Kapolres Galus mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut memproduksi atau mencampur bubuk kopi dengan biji dan daun ganja kering yang diolah menjadi bubur (serbuk). "Hasil produksinya diberi nama kopi dangdut," kata AKBP Charlie Syahputra.
Baca juga: Seorang Pemuda Serang Gereja, Rebut Senjata Pendeta, Tembak Mati Pendeta dan Dua Lainnya
Baca juga: Satuan Reskrim Polres Abdya Olah TKP Perawat Putus Tangan, Penyebab Masih Misterius
Tersangka yang sudah lama tinggal di mes TNGL Kedah kepada polisi mengaku bubuk kopi dangdut itu dibagi-bagikan dan ditawari kepada turis mancanegara yang berkunjung ke objek wisata Dusun Kedah, kecamatan Blangjerango.
Tersangka memperoleh daun dan biji serta akar ganja kering itu sebagian besar dari rekannya berinisial N, warga Agusen Blangkejeren yang dibeli seharga Rp 700.000 dengan berat lebih kurang 500 gram.
Baca juga: Banjir Berulang di Simpang Elak Lhokseumawe, Ini Tanggapan Kadis PUPR
"Itulah yang kemudian dijadikan bahan campuran pembuatan kopi ganja alias kopi dangdut," tandas Kapolres Gayo Lues.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka menanam ganja sekitar enam batang di sekitar lokasi mes tempat tinggalnya.
Selain ganja dicampur untuk bahan pembuatan kopi dangdut, tersangka juga mengaku sebagian besar daun ganja kering itu dikonsumsi sendiri.
Baca juga: AS Pertahankan Kapal Induk di Teluk Persia, Antisipasi Serangan Iran
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti 2,5 ons ganja kering, 2 botol warna putih berisi biji ganja, akar ganja yang sudah dipotong-potong, 1 bungkus bubuk kopi dangdut, dan 1 bungkus biji benih tembakau. (*)