SERAMBINEWS.COM, SYDNEY - Pemimpin WikiLeaks, Julian Assange bebas pulang ke Australia setelah gugatan hukum terhadapnya ditangani.
Perdana Menteri Scott Morrison, Selasa (5/1/2021) mengatakan pengadilan Inggris menolak permintaan untuk mengekstradisi pendiri Wikileaks ke Amerika Serikat.
Seorang hakim Inggris pada Senin (4/1/2021) memblokir permintaan ekstradisi oleh Amerika Serikat.
Dilansir Reuters, Assange akan menghadapi tuduhan kriminal termasuk melanggar undang-undang mata-mata.
Tetapi, dia mengalam masalah kesehatan mentalnya, sehingga ada risiko ingin bunuh diri.
Departemen Kehakiman AS mengatakan akan terus mengupayakan ekstradisi Assange dengan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi London.
Baca juga: Mulai Terungkap, Beberapa Kendala dan Mudarat di Balik Akronim Unsyiah
"Nah, sistem peradilan sedang berjalan dan kami bukan pihaknya," "kata Morrison kepada stasiun radio lokal 2GB.
"Seperti warga Australia lainnya, mereka ditawari dukungan konsuler dan jika, Anda tahu, banding gagal, jelas dia akan dapat kembali ke Australia. seperti orang Australia lainnya," tambahnya.
"Jadi, ya, ini hanya proses langsung dari sistem hukum di Inggris yang sedang berjalan," katanya.
Assange (49) dituduh oleh Amerika Serikat atas 18 pelanggaran selama pemerintahan mantan Presiden Barack Obama.
Hal itu terkait dengan rilis oleh WikiLeaks atas catatan rahasia militer AS dan kabel diplomatik yang menurut mereka membahayakan nyawa.
Pendukung Assange, bagaimanapun, melihatnya sebagai pahlawan anti kemapanan yang telah menjadi korban.
Assange telah berhasil mengungkap kesalahan AS di Afghanistan dan Irak.
Baca juga: Wanita Lansia New Orleans Disuntik Vaksin Covid-19, Serukan Warga Ikuti Jejaknya
Sehingga, dia mengatakan penuntutannya adalah serangan bermotif politik terhadap jurnalisme dan kebebasan berbicara.
WikiLeaks menjadi terkenal ketika mempublikasikan video militer AS pada 2010.