Dana Pokir DPRA

Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp 2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021

Penulis: Subur Dani
Editor: Nasir Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Kemendagri tentang evaluasi Raqan APBA Tahun 2021.

"Kemendagri menyampaikan beberapa hal. Salah satunya adalah melarang penganggaran pokir DPRA Rp 2,7 triliun dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021."

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021.

Evaluasi itu disampaikan dalam surat keputusan tentang hasil evaluasi dimaksud dan telah dikirim kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Surat itu dikeluarkan Kemendagri menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 900/17201 Tanggal 30 November 2020 tentang Evaluasi Raqan APBA Tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 903/5374/KEUDA Tanggal 23 Desember 2020, Kemendagri menyampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah melarang penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRA Rp 2,7 triliun atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021.

Baca juga: Pastikan Akan Banding atas Vonis Perkara Proyek Fiktif, Kajari Subulussalam Yakin Menang

Kemendagri dalam surat itu melarang penganggaran dana tersebut apabila alokasi anggaran itu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir-pokir itu disebut menjadi masukan pada anggaran perubahan bahkan bisa diusulkan kembali pada APBA tahun 2022. 

Hal itu ditegaksan pada point E surat yang ditandatangani Drs Komedi M.Si atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dalam surat disebutkan, pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran serta disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilaksanakan.

Baca juga: Heboh Video Perempuan Senam tak Pakai Jilbab, Begini Tanggapan Satpol PP/WH Nagan Raya

Masih dalam surat tersebut, berkaitan dengan itu, pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut, penyediaan anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRA Rp 2.742.000.000.000,00 atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021 dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021 apabila alokasi anggaran tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana maksud dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” demikian bunyi penegasan surat tersebut.

Baca juga: Kanselir Jerman Marah dan Sedih Dengan Kerusuhan di Gedung Capitol AS

Serambinews.com mencoba menelusuri surat tesebut, menanyakan kepada tim TAPA atau DPRA penjelasan lebih detail tentang surat evaluasi itu.

Serambinews.com  awalnya menghubungi Sekretaris DPRA, Suhaimi SH MH. Namun, Suhaimi enggan berkomentar.

“Tidak ada sama saya (surat itu), bukan tidak mau kasih. Saya tidak berhak komen, saya hanya memfasilitasi rapat-rapat, kalau kita komentar subtansi takut salah. Surat Keputusan Mendagri itu masih sama pimpinan sepertinya,” pungkas Suhaimi.

Serambi kemudian coba menelusurinya ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh.

Awalnya Serambi coba menghubungi Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

Namun, Iswanto juga mengaku tidak mengetahui subtansi tersebut. Serambi kemudian menghubungi Tim TAPA, dimulai dengan Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Ie Meule Sabang, Lima Rumah Rusak

Media ini menghubungi Amrizal sekira pukul 19.05 WIB. Namun, Amrizal juga tidak memberi jawaban, justru ia menyarankan menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, SE, Msi.

Tak menunggu lama, Serambi kemudian mengontak Bustami Hamzah.

Bustami sempat menjelaskan singkat, namun kemudian juga menyarankan untuk menghubungi Kepala Bappeda Aceh,  Ir. Helvizar, M.Si.

Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona Rabu 13 Januari 2021, Disiarkan Langsung Bisa Disaksikan Masyarakat

“Surat evaluasi itu ya? Itu di bawah kan ada pengecualiannya, disebut yang tidak masuk dalam RKA. Tapi itu lebih bagus tanya ke Pak Helvizar, karena itu ada kecualinya di bawah yang tidak masuk RKA. Tanya ke Pak Helvizar, karena RKA itu ada di Bappeda,” tukas Bustami. 

Serambi pun langsung menghubungi Kepala Bappeda Aceh,  Ir. Helvizar, M.Si.

Sayangnya, Helvizar juga enggan berkomentar dan justru meminta Serambi menanyakan terkait itu kepada Sekda Aceh, dr Taqwallah.

“Waduh, jangan saya, saya kira, Pak Sekda saja,” pungkas Helvizar. (*)

Berita Terkini