Berita Subulussalam
Pastikan Akan Banding atas Vonis Perkara Proyek Fiktif, Kajari Subulussalam Yakin Menang
Jaksa memastikan akan menempuh upaya banding atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus proyek fiktif di Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan akan menempuh upaya banding atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus proyek fiktif di Subulussalam.
“Kemarin JPU kita memang menyatakan pikir-pikir tapi bisa dipastikan akan banding, sekarang kita sedang mempersiapkan memori bandingnya,” Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) menanggapi hasil vonis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Kajari Alinafiah menyatakan jika dasar tuntutan JPU sangat kuat yakni pasal 2 UU Tipikor. Dikatakan, pasal tersebut adalah primer dengan hukuman mati dan minimal 5 tahun.
Sementara pasal 3 subsider dengan ancaman seumur hidup dan minimal satu tahun penjara. Dalam hal ini, kata Alinafiah, JPU menganggap pasal 2 kuat dan layak atas para terdakwa.
Hal ini karena tindakan ketiga terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi berupa proyek fiktif.”Kasus ini kan menyangkut proyek fiktif dan itu sangat patal, jadi ini paling mudah pembuktiannya,” terang Alinafiah
Meski demikian ternyata kata Alinafiah, hakim berpendapat lain. Hakim hanya memutus satu terdakwa Saifullah Hanif selaku sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam kala itu.
Hakim menilai terdakwa Saifullah hanya melanggar pasal 3 UU tipikor padahal jaksa menilai sebaliknya yakni pasal 2 dan 3.
Sebab, lanjut Aliafiah, Saifullah dinilai sangat berperan atas terjadinya kasus proyek fiktif. “Bukan hanya rekanan, tapi sebenarnya pejabat BPKD paling berperan. Mana mungkin bisa timbul proyek fiktif jika tidak melalui pejabat di BPKD, orang luar mana bisa bermain sendiri,” ujar Alinafiah
Atas hal itulah Alinafiah menyatakan sejatinya vonis atas Saifullah lebih tinggi. JPU, kata Alinafiah dipastikan akan banding terhadap rendahnya vonis hakim pengadilan tipikor Banda Aceh.
Untuk banding ini, Alinafiah meyakini dasar dan bukti yang mereka ajukan sangat kuat. Karenanya, Alinafiah optimis hakim banding lebih jeli dan bijak untuk mempertimbangkan bukti dan dasar.
Kasus ini sendiri sangat merugikan uang daerah sebab fiktif. Bukan hanya fiktif pekerjaan tapi fiktif mata anggaran alias dua kali fikftif.
“Hakim banding itu lebih jeli dan bijak. Mereka itu tidak main-main. Jadi kami yakin dasar sangat kuat ini akan dipertimbangkan secara adil. Sekarang JPU sedang menyiapkan memori banding, waktu ada 14 hari,” pungkas Alinafiah.
Baca juga: Jaksa Menilai Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Subulussalam Terlalu Rendah
Baca juga: Terdakwa Proyek Fiktif Divonis, Rekanan 6 Tahun, Sekretaris BPKD Setahun, Staf BPKD 30 Bulan
Baca juga: Selain Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Juga Dituntut Rp 800 Juta
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda
Seperti diketahui - Jaksa penuntut umum kasus Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019, memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan hakim yang terlalu rendah terhadap terdakwa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) menanggapi hasil vonis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh