Berita Subulussalam

Terdakwa Proyek Fiktif Divonis, Rekanan 6 Tahun, Sekretaris BPKD Setahun, Staf BPKD 30 Bulan

Penulis: Khalidin
Editor: Nasir Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH

"Vonis hakim lebih berat terhadap terdakwa Darmawansyah alias Agam. Agam yang merupakan rekanan proyek fiktif dijatuhi hukuman 6 tahun penjara."

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALM – Hakim  Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

Vonis terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/1/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) membenarkan soal vonis terhadap ketiga terdakwa kasus proyek fiktif di daerah itu.

Menurut Alinafiah, ketiga terdakwa sudah divonis dengan hukuman berbeda.

Baca juga: Panjat Pohon saat Hujan, Pria Ini Meninggal Disambar Petir, Tubuhnya Terpanggang

“Benar, untuk ketiga terdakwa kasus proyek fiktif sudah divonis," kata Kajari Subulussalam.

Dikatakannya, vonis hakim lebih berat terhadap terdakwa Darmawansyah alias Agam.

Agam yang merupakan rekanan proyek fiktif dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Agam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Baca juga: Suami Tikam Istri dengan Belati hingga Luka Parah, Pelaku Curiga Diselingkuhi Korban

Selain penjara, Agam juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 639 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Saifullah Hanif, SE MSi, mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, dengan nomor perkara 19/pidsus-TPK divonis satu tahun penjara.

Saifullah divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa karena hakim menilai tidak terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor.

Baca juga: Warga tak Pakai Masker Kena Sanksi Menyapu Jalan di Nagan Raya

Saifullah, menurut hakim hanya tebukti melanggar pasal 3. Atas perbuatannya divonis satu tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta diganti dengan kurungan satu bulan.

Hukuman rendah dalam vonis hakim juga dijatuhkan pada  terdakwa Syukri Rosab, staf BPKD Subulussalam.

Baca juga: Gubernur Aceh Tinjau Pembelajaran Tatap Muka, Prokes Diterapkan dengan Baik

Dia juga dinilai tidak terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dan hanya terbukti melanggar pasal 3.

Syukri pun dijatuhi hukuman  dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 5 juta, diganti penjara satu bulan. (*)

Berita Terkini