Wanita seharusnya berdandan untuk suaminya.
Baca juga: VIDEO Kisah Anak Punk Bertato Putuskan Hijrah, Mengaku Lelah Hidup di Jalanan
Namun boleh dilakukan jika tampil di hadapan kaum sesama jenisnya, dengan syarat tetap tidak meninggalkan shalat.
Mengenai pelaksanaan shalat, Buya menjelaskan ada pendapat yang mengatakan khusus bagi pengantin, diperkenankan menjamak shalat dengan beberapa ketentuan.
"Tentunya dandanan yang syar'i, dan diberikan untuk orang yang syar'i, maksudnya bukan melanggar syariat," terang Buya.
Baca juga: Warga Desa Bawa Jenazah ke Bank untuk Cairkan Uang Biaya Pemakaman
"Yaitu tadi misalnya ada perempuan yang tamunya banyak, sehingga dia harus berdandan yang cantik, di depan kaum wanita tentunya. Maka dandannya adalah setelah masuk waktu duhur," lanjutnya.
Selanjutnya ia menunaikan shalat dhuhur dan ashar secara jamak.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)