Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan ada kasus lainnya yang juga melibatkan kedua tersangka.
Keduanya mengaku terpaksa melakukan kejahatan karena menganggur dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, maksimal kurungan 7 tahun.
Sedangkan tunangannya, AS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (*)