Masih berpeluang
Meski demikian, lanjut Nasir Djamil, Aceh masih memiliki peluang besar untuk memperjuangkan agar Pilkada tetap dilaksanakan pada 2022.
Tetapi hal itu akan sangat tergantung pada upaya Pemerintah Aceh dan DPRA dalam memainkan posisi tawarnya melalui norma yang diatur di dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Dalam UUPA ia sebutkan, ada pasal yang mengatur bahwa kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Aceh itu harus meminta pertimbangan dari DPRA.
“Jadi Aceh masih punya peluang besar, karena adanya ketentuan Pusat harus meminta pertimbangan Aceh,” timpal Nasir Djamil.
Baca juga: Hukum Mendapatkan Uang dari YouTube dan vTube, Begini Penjelasan Abi Mudi Mesra Samalanga
Baca juga: Sosok Afwan Captain Pilot Sriwijaya Air SJ 182, Dikenal Ramah dan Rajin Ibadah
Baca juga: Postingan Terakhir Pramugara Sriwijaya Air Jadi Sorotan dan Banjir Air Mata, Firasat?
Namun yang jadi persoalan, Pusat terkadang luput meminta pertimbangan itu.
Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA harus mengingatkan Pemerintah Pusat bahwa di Aceh ada norma meminta pertimbangan.
“Aceh harus keukeuh mempertahankan itu. Pusat juga harus konsisten dengan norma ini,” tegas Nasir Djamil.
Bisa dipakai, bisa tidak
Hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian, karena norma itu sifatnya adalah meminta pertimbangan, maka bisa saja dipakai oleh Pusat dan bisa saja tidak.
Oleh karena itu, sambung Nasir Djamil, ini kembali lagi kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menyampaikan argumentasi dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan yang diatur dalam UUPA.
Baca juga: VIDEO - Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu, Diantara Penumpang Ada 7 Anak dan 3 Bayi
Baca juga: Ingin Diet Gak Makan Nasi Selama 2 Tahun, Juwita Bahar Koma 15 Hari sampai Alami Kelumpuhan
Baca juga: Dilarang Ibunda untuk Pulang, Agus Selamat dari Tragedi Sriwijaya Air: Gak Usah Pulang, Fokus Ujian
Salah satu yang bisa dilakukan DPRA dan Pemerintah Aceh adalah dengan menghadiri sidang pembahasan Undang Undang Pilkada di Komisi II DPR-RI yang rencananya dimulai akhir Januari ini.
“Masa sidang nanti sangat singkat, hanya 30 hari kerja. Harusnya Pemerintah dan DPRA nanti datang untuk menyampaikan pertimbangan,” ujar Nasir Djamil.
Pihaknya di Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI asal Aceh melalui fraksi masing-masing juga akan ikut membantu memperjuangankan Pilkada Aceh pada 2022.
Jika nanti Pemerintah dan DPRA mengundang pihaknya atau menggelar pertemuan membahas masalah Pilkada.(*)
Baca juga: Cerita Penumpang Selamat dari Maut, Gagal Terbang dengan Sriwijaya Air Lantaran Nunggu Bukti Tes PCR
Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Jepang Posisi Pertama, Indonesia Berapa?
Baca juga: Nelayan Lihat Api Berkobar dan Dengar Teriakan Minta Tolong