Mungkinkah Aceh Melaksanakan Pilkada pada Tahun 2022? Begini Isu yang Berkembang di Jakarta
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2022.
Tetapi hingga kini masih belum ada kepastian apakah perhelatan pemilihan kepala daerah itu bisa dilaksanakan pada tahun itu.
Sebab di sisi lain, Pemerintah Pusat juga telah merencanakan agenda pelaksanaan Pilkada seluruh Indonesia diserentakkan pada tahun 2024.
Ketidakpastian Pilkada Aceh itu juga tergambar dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Pemerintah Aceh akhir November 2020 lalu.
Dalam suratnya, Mendagri menyampaikan, untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada yang aman, harus sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh," kata Mendagri Tito Karnavian dalam suratnya.
Baca juga: Pospera Minta Forbes Perjuangkan Pilkada 2022
Baca juga: Pilkada Aceh Tahun 2022 Masih Teka teki, Ini Tersirat dari Surat Mendagri ke Gubernur, Begini Isinya
Baca juga: Terkait Pilkada Aceh 2022, KIP Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Koordinasi dengan Kemendagri
Lalu, bagaimana sebenarnya isu yang berkembang di Jakarta terkait dengan Pilkada Aceh? Dan memungkinkankah Aceh melaksanakan Pilkada di 2022?
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil yang ditanyai Serambinews.com juga mengaku ragu Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada tahun 2022.
Isu terbaru yang berkembang di Komisi II DPR, ada pemikiran agar Pilkada Aceh diserentakkan pada 2023 karena ada tiga kabupaten/kota yang masa pemerintahannya berakhir di tahun tersebut.
Ketiga kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
“Pusat dalam hal ini Kemendagri tentu juga melihat hal ini, jangan sampai tiga kabupaten itu untuk seterusnya selalu tidak sama,” ujar Nasir Djamil.
Nasir Djamil mengakui opsi Pilkada Aceh yang berkembang di Komisi II DPR itu hanya ada dua, yaitu tahun 2023 atau 2024, diserentakkan dengan seluruh Indonesia.
Baca juga: Postingan Terakhir Ratih Windania yang Jadi Korban Insiden Sriwijaya Air, Bye Bye Keluarge Semue
Baca juga: Sriwijaya Air SJ 182 Hancur Berkeping-keping, Sejumlah Potongan Tubuh Manusia Ditemukan
Baca juga: Chat Terakhir Pramugara Sriwijaya Air SJ 182, Istri Menangis Pilu Suaminya Tak Lagi Membalas
“Komisi II condong pada dua opsi, 2023 atau 2024,” sebut politisi PKS ini.
Masih berpeluang
Meski demikian, lanjut Nasir Djamil, Aceh masih memiliki peluang besar untuk memperjuangkan agar Pilkada tetap dilaksanakan pada 2022.
Tetapi hal itu akan sangat tergantung pada upaya Pemerintah Aceh dan DPRA dalam memainkan posisi tawarnya melalui norma yang diatur di dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Dalam UUPA ia sebutkan, ada pasal yang mengatur bahwa kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Aceh itu harus meminta pertimbangan dari DPRA.
“Jadi Aceh masih punya peluang besar, karena adanya ketentuan Pusat harus meminta pertimbangan Aceh,” timpal Nasir Djamil.
Baca juga: Hukum Mendapatkan Uang dari YouTube dan vTube, Begini Penjelasan Abi Mudi Mesra Samalanga
Baca juga: Sosok Afwan Captain Pilot Sriwijaya Air SJ 182, Dikenal Ramah dan Rajin Ibadah
Baca juga: Postingan Terakhir Pramugara Sriwijaya Air Jadi Sorotan dan Banjir Air Mata, Firasat?
Namun yang jadi persoalan, Pusat terkadang luput meminta pertimbangan itu.
Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA harus mengingatkan Pemerintah Pusat bahwa di Aceh ada norma meminta pertimbangan.
“Aceh harus keukeuh mempertahankan itu. Pusat juga harus konsisten dengan norma ini,” tegas Nasir Djamil.
Bisa dipakai, bisa tidak
Hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian, karena norma itu sifatnya adalah meminta pertimbangan, maka bisa saja dipakai oleh Pusat dan bisa saja tidak.
Oleh karena itu, sambung Nasir Djamil, ini kembali lagi kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menyampaikan argumentasi dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan yang diatur dalam UUPA.
Baca juga: VIDEO - Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu, Diantara Penumpang Ada 7 Anak dan 3 Bayi
Baca juga: Ingin Diet Gak Makan Nasi Selama 2 Tahun, Juwita Bahar Koma 15 Hari sampai Alami Kelumpuhan
Baca juga: Dilarang Ibunda untuk Pulang, Agus Selamat dari Tragedi Sriwijaya Air: Gak Usah Pulang, Fokus Ujian
Salah satu yang bisa dilakukan DPRA dan Pemerintah Aceh adalah dengan menghadiri sidang pembahasan Undang Undang Pilkada di Komisi II DPR-RI yang rencananya dimulai akhir Januari ini.
“Masa sidang nanti sangat singkat, hanya 30 hari kerja. Harusnya Pemerintah dan DPRA nanti datang untuk menyampaikan pertimbangan,” ujar Nasir Djamil.
Pihaknya di Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI asal Aceh melalui fraksi masing-masing juga akan ikut membantu memperjuangankan Pilkada Aceh pada 2022.
Jika nanti Pemerintah dan DPRA mengundang pihaknya atau menggelar pertemuan membahas masalah Pilkada.(*)
Baca juga: Cerita Penumpang Selamat dari Maut, Gagal Terbang dengan Sriwijaya Air Lantaran Nunggu Bukti Tes PCR
Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Jepang Posisi Pertama, Indonesia Berapa?
Baca juga: Nelayan Lihat Api Berkobar dan Dengar Teriakan Minta Tolong