Mungkinkah Aceh Melaksanakan Pilkada pada Tahun 2022? Begini Isu yang Berkembang di Jakarta
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2022.
Tetapi hingga kini masih belum ada kepastian apakah perhelatan pemilihan kepala daerah itu bisa dilaksanakan pada tahun itu.
Sebab di sisi lain, Pemerintah Pusat juga telah merencanakan agenda pelaksanaan Pilkada seluruh Indonesia diserentakkan pada tahun 2024.
Ketidakpastian Pilkada Aceh itu juga tergambar dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Pemerintah Aceh akhir November 2020 lalu.
Dalam suratnya, Mendagri menyampaikan, untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada yang aman, harus sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh," kata Mendagri Tito Karnavian dalam suratnya.
Baca juga: Pospera Minta Forbes Perjuangkan Pilkada 2022
Baca juga: Pilkada Aceh Tahun 2022 Masih Teka teki, Ini Tersirat dari Surat Mendagri ke Gubernur, Begini Isinya
Baca juga: Terkait Pilkada Aceh 2022, KIP Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Koordinasi dengan Kemendagri
Lalu, bagaimana sebenarnya isu yang berkembang di Jakarta terkait dengan Pilkada Aceh? Dan memungkinkankah Aceh melaksanakan Pilkada di 2022?
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil yang ditanyai Serambinews.com juga mengaku ragu Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada tahun 2022.
Isu terbaru yang berkembang di Komisi II DPR, ada pemikiran agar Pilkada Aceh diserentakkan pada 2023 karena ada tiga kabupaten/kota yang masa pemerintahannya berakhir di tahun tersebut.
Ketiga kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
“Pusat dalam hal ini Kemendagri tentu juga melihat hal ini, jangan sampai tiga kabupaten itu untuk seterusnya selalu tidak sama,” ujar Nasir Djamil.
Nasir Djamil mengakui opsi Pilkada Aceh yang berkembang di Komisi II DPR itu hanya ada dua, yaitu tahun 2023 atau 2024, diserentakkan dengan seluruh Indonesia.
Baca juga: Postingan Terakhir Ratih Windania yang Jadi Korban Insiden Sriwijaya Air, Bye Bye Keluarge Semue
Baca juga: Sriwijaya Air SJ 182 Hancur Berkeping-keping, Sejumlah Potongan Tubuh Manusia Ditemukan
Baca juga: Chat Terakhir Pramugara Sriwijaya Air SJ 182, Istri Menangis Pilu Suaminya Tak Lagi Membalas
“Komisi II condong pada dua opsi, 2023 atau 2024,” sebut politisi PKS ini.