"Penyidik Pidsus Kejati Aceh harusnya lebih jeli dalam melirik siapa sebagai aktor dalam kasus proyek pekerjaan jalan Muara Situlen gelombang."
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi kinerja tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 dari dana DOKA Aceh Rp 11,6 Miliar.
"Kita berikan apresiasi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dan kita berharap kasus ini tuntas secepatnya, "ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Senin (11/1/2021).
Dikatakan Askhalani, dalam kasus pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang ini, aktor atau orang yang mengeluarkan surat untuk pemindahan lokasi pekerjaan dari Kecamatan Leuser ke jalan pedesaan tidak pernah tersentuh.
Baca juga: Tim Peucrok Jaring 11 Warga yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Seharusnya, ini yang menjadi aktor dan kunci dalam kasus tersebut. Akibat aktor ini tak tersentuh, publik menilai ada tebang pilih dalam kasus Muara Situlen Gelombang.
GeRAK menilai penyidik Pidsus Kejati Aceh harusnya lebih jeli dalam melirik siapa sebagai aktor dalam kasus proyek pekerjaan jalan Muara Situlen gelombang.
Makanya, GeRAK berharap kepada penyidik Kejati Aceh segera melibatkan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempunyai fungsi sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Banjir Landa Aceh Singkil, Jalan Singkil-Teluk Rumbia Terendam
Juga perlu ditelusuri aliran dana dugaan korupsi ke para pihak yang dinilai sebagai aktor dan subkontraktor yang mempunyai kepentingan dalam pemindahan proyek tersebut, apalagi izin lingkungan atau Amdal juga dipertanyakan.
Menurut Askhalani, saat ini lima tersangka yang ditetapkan, seorang di antaranya telah meninggal dunia dan keempat tersangka ini belum ditahan.
GeRAK Aceh khawatirkan apabila tersangka tidak segera ditahan setelah penetapan sebagai tersangka bisa-bisa tersangka melarikan diri dan juga dapat menghilangkan barang bukti untuk pengembangan penyidikan.
"Kenapa aktor yang mengeluarkan surat untuk mengalihkan pekerjaan (justifikasi) jalan Muara Situlen Gelombang tak tersentuh ada ada ini ?. Kita berharap ini segera dipanggil Kejati Aceh," ujar Askhalani Koordinator GeRAK Aceh.
Baca juga: VIDEO Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air Selalu Pakai Peci, Sosok yang Baik dan Gemar Ajak Sholat
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, mengatakan, dalam kasus Muara Situlen-Gelombang lima tersangka ditetapkan, seorang meninggal dunia. "Para tersangka tidak ditahan," katanya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar.
Kelima tersangka tersebut yaitu J sebagai KPA (mantan kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai PPTK, KS dan KR masing-masing selaku rekanan. Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia. (*)