Berita Banda Aceh

Tim Peucrok Jaring 11 Warga yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Penulis: Subur Dani
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel memberi arahan kepada masyarakat dalam operasi yustisi di Banda Aceh, Senin (11/1/2021)

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Peucrok terdiri 34 personel Polri, 10 personel TNI, dan 10 personel Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Senin (11/1/2021) menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, menyebutkan, 11 orang yang terjaring dalam operasi yustisi itu karena tidak mematuhi prokes.

Kepada 11 orang pelanggar prokes itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protkes.

"Operasi yustisi digelar itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal prokes dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan operasi itu digelar mengedepankan sosialisi, imbauan dan penegakan hukum kepada masyarakat," kata Winardy.

Operasi hari ini digelar di seputaran Kota Banda Aceh, meliputi Jalan R. A. Kartini Pasar Peunayong, Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala dan Lamdingin Kecamatan Kuta Alam.(*)

Baca juga: VIDEO Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air Selalu Pakai Peci, Sosok yang Baik dan Gemar Ajak Sholat

Baca juga: Banjir Landa Aceh Singkil, Jalan Singkil-Teluk Rumbia Terendam

Baca juga: Jadwal Thailand Open 2021 - Live di TVRI, Fajar/Rian Hingga Anthony Ginting Bertarung Besok Pagi

Baca juga: Ini Kegiatan yang Akan Diikuti Putera-Puteri Kebudayaan Nusantara Aceh Selama Karantina di Medan

Baca juga: Usai Dikubur 4 Hari Karena Covid-19, Istri Terkejut Suami Pulang dalam Kelaparan, Terungkap Faktanya

Berita Terkini