SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Personel Polsek Patumbak berhasil gagalkan peredaran narkoba dan menindak tegas seorang kurir sabu asal Aceh.
Seorang kurir narkoba asal Aceh Tewas di tembak polisi di Medan.
Tim Reskrim Polsek Patumbak menembak mati kurir sabu jaringan Aceh-Medan usai melukai petugas, pada Minggu 10 Januari 2021.
Adapun identitas pelaku yakni, Eri Edi (47), warga Lhokseumawe, Aceh, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, Minggu (10/1/2021) pagi lalu.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka merusak borgol dan melawan petugas hingga terluka di tangan kanan.
"Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka," ujarnya, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa (12/1/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pengungkapan itu berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.
Di mana petugas menerima adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan kronologi dimana awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus.
"Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan pengiriman narkotika tersebut".
"Sekitar pukul 07.30 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku menaiki bus Pelangi BL 7314 AA dan melintas dari Hinai Kabupaten Langkat," terangnya saat konfrensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/01/2021).
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemuda saat Transaksi Sabu di Bener Meriah, 1 Orang DPO
Baca juga: Oknum Oknum Nelayan Langsa Barat Edarkan Sabu Langsa Barat Edarkan Sabu
Lebih lanjut dikatakan AKBP Irsan Sinuhaji, atas dasar itu, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza memimpin operasi penangkapan dengan melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.
"Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Lanjut Irsan, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ia membeberkan setalah itu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada dalam bus.
Sekira pukul 09.00 tepatnya di Jalan Binjai KM 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, polisi berhasil menghentikan bus.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta barang-barang bawaan.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan".
"Saat pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai"
"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas ransel warna hitam namun tidak ditemukan barang bukti sabu," katanya.
Lebih lanjut, Irsan menyebutkan pihaknya tak mendapatkan barang bukti dari badan tersangka.
Tidak puas sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka.
Alhasil petugas temukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu.
"Ternyata disekitaran bangku pelaku petugas menemukan dua buah kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total dua kilogram yang berada disamping sebelah kanan pelaku," bebernya.
Kemudian, setelah ditemukannya barang bukti tersebut, pihaknya melakukan pengembangan ke Desa Sei Mencirim Kecamatan Medan Sunggal.
Petugas mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu pemesan sabu di kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deliserdang.
Irsan menyebutkan ketika turun dari mobil pelaku langsung merusak borgol dan menyerang petugas.
"Pelaku langsung menyerang petugas tersebut dan mengalami luka pada tangan sebelah kanan," ucapnya.
Namun, tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka.
Irsan mengungkapkan, melihat tindakan pelaku yang telah melukai petugas, polisi pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai dada sebelah kiri pelaku.
"Setelah itu pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna untuk perawatan medis, namun pelaku meninggal dunia," pungkas Irsan.
Sambung Wakapolrestabes Medan ini, petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni, narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina dan 1 unit Handphone milik pelaku.
"Modus pelaku iyalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu," pungkas Irsan.
"Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP".
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan ZAA Untuk PT Mifa Bersaudara
Baca juga: Tahun Ini, Bulog Sediakan Stok Beras 1.250 Ton, Ini Peruntukannya
Baca juga: Adnan Oktar Alias Harun Yahya Tolak Teori Evolusi Darwin, Kini Divonis 1.075 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kurir Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati, Polisi Amankan 2 Kg Sabu,