SERAMBINEWS.COM - Seorang pakar hukum, Jaenudin, memberikan pemahaman soal keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.
Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Lantas ia menilai terkait keputusan penyidik yang tidak menahan Gisel dan MYD.
Menurutnya, pihak terkait memang memiliki hak dan kewenangan soal itu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: VIRAL Putus Cinta, Pria Minta Semua Baju yang Diberi pada Mantan, Hampir Satu Koper
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Baca juga: Wijin Blak-blakan Saat Kencan dengan Gisel, Ini Pengakuannya Saat Bersama Sang Kekasih
Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). (Grid.ID / Daniel Ahmad)
Tim penyidik pasti memiliki alasan dan kriteria tersendiri soal penahanan tersangka.
Dan kemudian Gisel dan MYD kini hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin serta Kamis.
Jaenudin menerangkan, seseorang berstatus tersangka bisa ditahan apabila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, juga ada kemungkinan untuk melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.
"Penyidik memiliki alasan, kriteria, apakah seorang tersangka ini harus ditahan dan memang dilepas tapi wajib lapor."
"Kenapa seseorang itu bisa ditahan? Karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, merusak, ataupun melarikan diri, atau melakukan tindak pidana yang sama," terang Jaenudin.
Baca juga: Tak Ditahan Setelah Pemeriksaan, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu
Sehingga dalam kasus ini, penyidik merasa tidak melihat kemungkinan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka.
Lantas, keputusan ini dianggap sebagai apresiasi untuk Gisel dan MYD yang selama pemeriksaan bersikap kooperatif.
Di mana setiap panggilan, keduanya selalu memenuhi dan datang ke Polda Metro Jaya.
Maupun menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan saat menjalani pemeriksaan.
"Mungkin dalam kasus Gisel, polisi tidak melihat itu."
"Polisi mengapresiasi karena Gisel maupun MYD dua-duanya kooperatif," tambahnya.
Baca juga: Gisel Minta Doa dan Dukungan, Setelah Diperiksa sebagai Tersangka Video Syur, Pakar Ungkap Ekspresi
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan alasan lain terkait pelepasan Gisel.
Yakni dikarenakan, ia memiliki seorang putri yang masih di bawah umur.
Jaenudin menerangkan, hal tersebut juga bisa dari bagian pertimbangan penyidik.
"Berkaitan dengan alasan Gisel memiliki anak kecil, itu merupakan bagian dari pertimbangan penyidik," jelas Jaenudin.
Terjerat Kasus Video Syur, MYD Akui Pekerjaannya Terganggu
Jadi tersangka dalam kasus video syur dengan Gisel, MYD akui pekerjaannya terganggu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (11/1/2021).
Berada di kondisi seperti sekarang, MYD memilih untuk bersikap kooperatif.
Kendati demikian, kini pekerjaannya terganggu dan menjadi tertunda.
"Kalau jujur saya ikuti aja proses hukum yang menjadi kooperatif aja."
Michael Yukinobu De Fretes di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Nobu diperiksa 12 jam terkait video syur dengan Gisel. Ia mengaku menyesal. (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
"Dampaknya mungkin saya merasa waktu-waktu pekerjaan lebih ketunda," ungkap MYD.
Ia mengungkapkan bahwa pekerjaannya belakangan ini adalah seorang desain arsitektur.
Sehingga memang ada beberapa hal yang seharusnya ia kerjakan.
Namun dalam kondisi ini, semua pekerjaan terpaksa ditunda terlebih dahulu.
"Yang tadinya harus saya penuhi dimana saya sebagai desain arsitektur mempunyai beberapa yang harus saya jalani."
"Tapi sekarang harus saya tunda dulu untuk proses ini," lanjutnya.
Namanya terjerat dalam kasus video syur, berdampak juga pada orang terdekat MYD.
Di mana sang papa dikabarkan jatuh sakit setelah mengetahui kasus ini.
Meski begitu, saat ditemui ia sampaikan kondisi papanya yang sudah berangsur membaik.
MYD menyebut bahwa orangtuanya hanya mengalami masuk angin hingga mual.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan MYD Tak Ditahan, Pakar Hukum Sebut Keputusan Penyidik adalah Apresiasi Bagi Tersangka