Ketika dilakukan intrograsi oleh petugas, sebut Jufrizal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Jufrizal.(*)
Baca juga: VIRAL Sempat Kira Hamil Setelah Tes Hasil Positif, Setelah 9 Bulan Ternyata Dikandung Bukan Bayi