Pasca terjadi polemik internal PNA, sekitar setahun lebih kursi Wakil Ketua I DPRK Abdya tetap kosong.
Padahal, kursi pimpinan I itu merupakan hak PNA selaku partai yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pileg 2019. Namun akibat ada polemik internal, kursi tersebut belum bisa ditempati.
Sesuai aturan, jabatan ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II dijabat partai politik (parpol) pemenang I, II, dan III Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Jabatan ketua menjadi hak Partai Demokrat (PD), Wakil Ketua I dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Wakil Ketua II merupakan hak dari Partai Aceh (PA).
Untuk jabatan Ketua DPRK sudah ditempati Nurdianto dari Partai Demokrat dan jabatan Wakil Ketua II DPRK juga ditempati Hendra Fadli SH dari Partai Aceh.(*)
Baca juga: Oppo Reno5 Meluncur di Pasar Indonesia Hari Ini, Simak Spesifikasi dan Link Live Streamingnya
Baca juga: Ada Perubahan Mekanisme, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis bagi Pelanggan PLN 900VA
Baca juga: KTP Digunakan Orang Lain, Sarah Syok Namanya Ada di Daftar Penumpang SJ 182