SERAMBINEWS.COM - Sosial media kini menjadi elemen penting yang sangat digunakan di tengah pandemi Covid-19.
Satu diantara media sosial yang sering digunakan masyarakat Indonesia adalah aplikasi WhatsApp.
Namun, sebentar lagi aplikasi pesan instan ini punya kebijakan baru.
Aturan yang akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021 tersebut "memaksa" pengguna setuju data-data mereka diteruskan WhatsApp ke Facebook sebagai perusahaan induk.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dengan selalu membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan dan memberi persetujuan data pribadi.
"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan media sosial yang mampu memberi perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny kepada KompasTekno, Senin (12/1/2021).
Menurut Johnny, hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.
Kementerian Kominfo pun telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik terkait hal ini.
Johnny meminta pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku.
Dia mengatakan, WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
Johnny melanjutkan, WhatsApp harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Selain itu, WhatsApp juga wajib memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny.
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna.
WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak.
Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan. Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.
Cara Melihat Stalker Profil WhatsApp
Langkah pertama yang harus kalian lakukan ada mengunduh aplikasi Whats Tracker di Google Play.
Jika kalian mencari 'Whats Tracker' pasti akan muncul beragam aplikasi.
Nah, aplikasi yang direkomendasikan Nextren adalah Whats Tracker yang ada seperti gambar di bawah.
Apabila sudah terunduh, kalian bisa langsung membuka aplikasinya dan memberi izin aplikasi.
Setiap ada pop up yang muncul, kalian hanya perlu klik opsi 'Allow' agar aplikasi dapat bekerja.
Nanti, kalian akan bisa langsung melihat siapa saja orang-orang yang sering kali melihat profil kalian.
Hal tersebut bisa diketahui pada kolom bertuliskan 'visitor'.
Di situ nama stalker, foto, dan kapan dia melihat profil kalian akan terpampang dengan jelas.
Tak cuma bisa melihat siapa yang telah mengunjugi profil kita, kalian juga bisa melihat profil siapa saja yang sudah kalian kunjungi.
Untuk mengetahuinya, kalian bisa langsung memilih kolom 'visited' yang berada di tengah.
Terdapat pula kolom contacts yang berisi daftar kontak WhatsApp yang kalian miliki.
Baca juga: Kompetisi Dua Wilayah Bisa Dijadikan Opsi untuk Kompetisi Sepak Bola Musim Depan
Baca juga: Evander Holyfield Bakal Bantu Conor McGregor saat Lawan Manny Pacquiao
Baca juga: Ini Cara Daftar Kartu Prakerja untuk Tahun 2021, Ikuti Petunjuknya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WhatsApp Punya Aturan Baru, Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Pilih Medsos",