Berita Banda Aceh

Data Kasus Kekerasan Anak di Aceh Simpang-siur, Begini Penjelasan Komisioner KPPA Aceh

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyakdin.

Ketidakterpaduan data perlindungan anak ini, bisa dilihat bukan hanya dari segi penyajian rekapitulasi data, tapi juga dari segi bangunan koordinasi pendataan yang belum terlaksana serta belum adanya aplikasi pendataan yang memadai.

KPPAA memberikan salah satu solusi awal untuk merapikan mekanisme data dan pendataan terpadu perlindungan anak. Yaitu agar Pemerintah Aceh melalui leading sektor Dinas PP dan PA Aceh segera mengimplementasikan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.

Dengan kembali melibatkan lintas sektor inti dalam satu tim yang dibentuk lagi secara khusus sebagaimana telah pernah dibentuk sebelumnya.(*)

Baca juga: PAN Aceh Buka Pendaftaran Balon Ketua DPD Kabupaten/Kota, Buka Kesempatan untuk Tokoh Masyarakat

Baca juga: Abu Kuta Krueng Resmikan Dayah Cabang di Bireuen dan Bener Meriah

Baca juga: Akses ke Samar Kilang Sempat “Lumpuh” TNI Bangun Jembatan Darurat

Berita Terkini