Perawat Putus Tangan

Proses Hukum Kasus Perawat Putus Tangan di Abdya Tetap Lanjut, Meski Tersangka Sudah Dimaafkan

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petani berinisial AB (65), warga Gampong Ujong Padang, Susoh, ditetapkan sebagai tersangka kasus putus tangan Anna Mutia (28), perawat di RSUTP Abdya. Ia dihadirkan dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal seperti itu (perdamaian) barang kali menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara,” kata Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp.  

Berkas hasil pemeriksaan tersangka dikatakan hampir rampung.

Guna melengkapi berkas hasil pemeriksaan, penyidik Polres Abdya, telah membawa serpihan mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersangka ke  Laboratorium Forensik (labfor) Polda Sumatera Utara (Poldasu) Medan.

“Potongan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut sudah kita bawa ke Labfor Poldasu untuk diperiksa sampel darah menempel. Hasilnya, belum keluar,” kata AKP Erjan Dasmi Stp. 

Sampel darah korban yang menempel pada serpihan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut dikatakan perlu dilakukan pemeriksaan untuk pembuktian darah yang menempel pada serpihan mata pisau itu adalah benar darah korban almarhumah Anna. Sekaligus pembuktian mata pisau tersebut   mengenaikan lengan korban sampai putus total.

Untuk kelengkapan berkas hasil pemeriksaan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya,  penyidik pada Sat Reskrim Polres Abdya juga meminta keterangan ulang terhadap beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Seperti saksi rekan kerja tersangka AB yang sama bekerja membersihkan lahan di  sekitar lokasi saat kejadian, dan saksi rekan korban yang sama-sama melintasi jalur yang sama pada saat kejadian.

Tentang kemungkinan dilakukan rekonstruksi peristiwa sangat menghebohkan itu, Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi Stp sangat tergantung kebutuhan.

“Jika jaksa penuntut meminta hasil rekonstruksi, ya kita dilakukan,” katanya.

Setelah rampung pemeriksaan, penyidik Polres Abdya akan menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU pada Kejari Abdya.

Dalam kasus ini, tersangka  AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Jika jaksa mengeluarkan P-19, berarti berkas pemeriksaan masih ada yang perlu dilengkapi. Bila jaksa mengeluarkan P-21, berarti berkas hasil pemeriksaan sudah lengkap, kemudian diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” beber Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi Stp.  

Memaafkan

Sebelumnya, Fajri, suami Anna Mutia, perawat di RSUTP Abdya yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat lengan kanannya putus terkena tebasan pisau mesin pemotong rumput, mengaku ikhlas atas musibah yang menimpa istrinya.

Halaman
1234

Berita Terkini