Perawat Putus Tangan

Proses Hukum Kasus Perawat Putus Tangan di Abdya Tetap Lanjut, Meski Tersangka Sudah Dimaafkan

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petani berinisial AB (65), warga Gampong Ujong Padang, Susoh, ditetapkan sebagai tersangka kasus putus tangan Anna Mutia (28), perawat di RSUTP Abdya. Ia dihadirkan dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petani kurang mampu itu pun sudah diamankan di Mapolres Abdya sejak 5 Januari 2021 setelah personel Satreskrim setempat berhasil mengungkapkan motif penyebab peristiwa yang sempat dibalut misteri 9 hari itu. 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – AB (65), warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus putus tangan, Anna Mutia (28) pada 28 Desember 2020. 

Anna Mutia adalah perawat kontrak di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) yang sudah meninggal akibat putus tangan terkena mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan AB.

Petani kurang mampu itu pun sudah diamankan di Mapolres Abdya sejak 5 Januari 2021 setelah personel Satreskrim setempat berhasil mengungkapkan motif penyebab peristiwa yang sempat dibalut misteri 9 hari itu. 

Korban Anna mengembuskan napas terakhir di ruang ICU Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, pada Selasa (5/1/2021) pagi lalu atau beberapa jam sebelum polisi berhasil mengungkapkan penyebab korban putus total tangannya sebelah kanan.

Misteri penyebab putusnya lengan kanan Anna, akhirnya terungkap.

Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Seorang Pria Suntik Tubuhnya dengan Jamur Ajaib, Ini Akibatnya

Baca juga: Dukung Raffi Ahmad Disuntik Vaksin, Ernest Prakasa : Dia Sangat Berpengaruh ke Masyarakat Luas

Baca juga: Jadi yang Pertama, Tekanan Darah Jokowi Naik Saat Mau Disuntik Vaksin: Wah, Biasanya 110/70

Lengan perawat satu anak laki-laki ini ternyata putus ditebas mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan petani AB (65) membersihkan lahan sebelah kanan lintasan yang dilalui korban saat kejadian, Senin (28/12/2020) pagi lalu.

Setelah terungkap motifnya, Fajri, suami Anna Mutia secara terbuka mengaku ikhlas atas musibah yang menimpa istrinya sampai meninggal dunia.

Bahkan, ia memaafkan tersangka AB, petani pemilik mesin pemotong rumput yang menjadi penyebab tangan kanan istrinya putus total.

"Ya, saya sudah ikhlas, dan memaafkan tersangka," ujar Fajri kepada Serambinews.com, saat ditemui di rumahnya di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Sabtu (9/1/2021).

Sementara itu proses hukum terhadap tersangka AB yang kini ditahan di Mapolres Abdya, terus berlanjut.

Hal ini dikemukakan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp menjawab Serambinews.com, Selasa (12/1/2021).

“Upaya perdamaian antara pihak tersangka dengan keluarga adalah sesuatu baik, tapi proses hukum tetap jalan.

Halaman
1234

Berita Terkini