Berita Pidie

Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pidie Ditangkap, Ternyata Pria Beristri 5 & Residivis   

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH (tengah) bersama Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah SE MM (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kamis (14/1/2021), memperlihatkan barang bukti (BB) kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Senin (11/1/2021) dini hari.

Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.

Laporan Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Personel Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59). 

Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.

Sedangkan dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah dilakukannya di rumah wanita ini.

Tepatnya di Gampong Mesjid Runtoh, Kemukimam Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, Kabupaten, Senin (11/1/2021) dini hari.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (14/1/2021). 

Baca juga: 5 Fitur Unggulan Telegram yang Tak Ada di WhatsApp, Dari Secret Chat Hingga Pesan Terjadwal

Baca juga: Rumah Tukang Bangunan Rusak Tertimpa Pohon, Gemetar Ilyas Lari Sambil Membawa Anak

Baca juga: Dihembas Ombak, Seorang Nelayan di Meureudu Pidie Jaya Meninggal, Satu Selamat, Begini Kronologisnya

Didampingi Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah MM dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres mengatakan kasus ini terungkap lewat pengembangan dari beberapa bukti di lapangan.

Salah satunya sidik jari pelaku, sehingga tersangka ini ditangkap. 

Adapun latar belakang tersangka ini adalah pria beristri lima dan kini beristri tiga. 

Pria ini dua kali sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap dua wanita lemah mental.

Tepatnya terhadap wanita berinisial RI (48) asal Kemukiman Kunyet, Kecamatan Padang Tiji di sebuah kebun dalam Pidie pada 17 Desember 2020. Ketika itu korban mengalami luka-luka.

Kasuspemerkosaan dilakukan Armia yang kedua pada 30 Desember 2020.

Saat itu korban berinisial NM (39),  ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie. Korban juga mengalami luka berat. 

Halaman
123

Berita Terkini