Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Personel Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59).
Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.
Sedangkan dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah dilakukannya di rumah wanita ini.
Tepatnya di Gampong Mesjid Runtoh, Kemukimam Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, Kabupaten, Senin (11/1/2021) dini hari.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: 5 Fitur Unggulan Telegram yang Tak Ada di WhatsApp, Dari Secret Chat Hingga Pesan Terjadwal
Baca juga: Rumah Tukang Bangunan Rusak Tertimpa Pohon, Gemetar Ilyas Lari Sambil Membawa Anak
Baca juga: Dihembas Ombak, Seorang Nelayan di Meureudu Pidie Jaya Meninggal, Satu Selamat, Begini Kronologisnya
Didampingi Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah MM dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres mengatakan kasus ini terungkap lewat pengembangan dari beberapa bukti di lapangan.
Salah satunya sidik jari pelaku, sehingga tersangka ini ditangkap.
Adapun latar belakang tersangka ini adalah pria beristri lima dan kini beristri tiga.
Pria ini dua kali sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap dua wanita lemah mental.
Tepatnya terhadap wanita berinisial RI (48) asal Kemukiman Kunyet, Kecamatan Padang Tiji di sebuah kebun dalam Pidie pada 17 Desember 2020. Ketika itu korban mengalami luka-luka.
Kasuspemerkosaan dilakukan Armia yang kedua pada 30 Desember 2020.
Saat itu korban berinisial NM (39), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie. Korban juga mengalami luka berat.
Terakhir, pemerkosaan dilakukannya terhadap Zubaidah hingga perempuan ini dibunuh.
"Adapun becak motor yang digunakan tersangka untuk jadi pemulung barang bekas ini hanya sebagai kedok saja dalam mencari mangsa guna melampiaskan nafsu seks liarnya itu," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu becak motor, dua HP, satu senter, satu pasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tangan dan mulut korban diikat
Seperti diberitakan sebelumnya, Zubaidah binti Ibrahim (59), warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (11/1/2021) ditemukan meninggal.
Ya, perempuan ini pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah meninggal oleh keponakannya Zahratul Bararah (29) di rumah korban di gampong itu sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat ditemukan oleh keponakannya ini, mayat wanita ini terbujur kaku. Tangan dan mulutnya dalam kondisi terikat. Posisi rumah korban sekitar 60 meter dari Jalan Raya Banda Aceh - Medan.
Informasi dan fakta dikumpulkan Serambinews.com di lokasi kejadian, korban yang mengidap gangguan mental diduga dibunuh.
Ya, diduga dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
"Mulut dan kedua tangan Zubaidah binti Ibrahim diikat dengan kain.
Atas dugaan korban diperkosa oleh pelaku, masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH.
Kasat Reskrim menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (11/1/2021) petang.
Adapun penemuan mayat wanita ini pertama kali oleh keponakan Zubaidah, yakni Zahratul Bararah sekira pukul 11.00 WIB.
Pasalnya, biasanya Zubaidah setiap pagi pulang ke rumah keponakannya Masyitah untuk sarapan, tapi pada pagi tadi tak pulang, sehingga Zahratul Bararah menjenguk Mak Ciknya itu ke rumahnya.
Zahratul Bararah sangat kaget saat membuka pintu dan mendapati perempuan yang akrab disapanya Poe Nyak ini telah terbujur kaku dengan posisi tangan dan mulut terikat.
Zahratul Bararah yang terkejut atas temuannya ini langsung memberitahukan kepada warga lainnya dan polisi.
Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tgk Chik Di Tiro Sigli, Pidie, untuk divisum.
"Kasus ini dalam penanganan kami dan juga pelakunya masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim.
Sementata itu, Abdul Aziz SAg, keponakan korban kepada Serambinews.com, Senin (11/1/2021) mengatakan pihak keluarga sangat berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini.
"Kami berharap agar pelaku yang sangat biadab ini dapat ditemukan guna mempertangungjawabkan atas prilakunya yang tak bermoral itu," kata Abdul Aziz. (*)