Putusan Sela

Bupati Abdya Menang Melalui Putusan Sela Perkara Gugatan Pembagian Eks Lahan HGU PT CA

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, membuka sidang gugatan perdata yang diajukan Suhaimi, warga Kuala Batee terhadap Bupati Abdya, terkait belum dibagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot, Senin (30/11/2020) lalu.  

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie memutuskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perdata terhadap Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera membagikan eks lahan HGU PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot kepada masyarakat.

Sebab, perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadilinya.

Putusan sela tersebut berarti memenangkan Bupati Abdya atas gugatan yang diajukan penggugat, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Teugoeh, Kecamatan Kuala Batee.  

Perkara ini didaftar di PN Blangpidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd, tanggal 18 November 2020.

Dalam perkara ini penggugat Suhaimi diwakili kuasa hukumnya, Yudhistira Maulana SH dan Erisman SH dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh).

Sedangkan Bupati Abdya diwakili Handri SH, yaitu Kasi Datun pada Kejari Abdya sebagai Pengacara Negara.

Pengugat dalam gugatannya meminta Majelis Hakim PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya segera melakukan pembagian eks lahan HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha) kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya.

Alasannya, lahan tersebut sudah dilepaskan oleh PT CA pada tahun 2016 lalu, sehingga sudah menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Sidang dibuka 30 November 2020 lalu, majelis hakim saat itu melakukan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat.

Sebagai mediator ditunjuk Iman Harrio Putmana SH, salah seorang hakim pada PN Blangpidie.

Baca juga: VIDEO - Pengantin Perempuan Kembar Ini Hampir Tertukar, Kakek Wali Nikah Sempat Salah Sebut Nama

Baca juga: Liga 1 Ditunda, Kiper Persiraja Fakhrurrazi Kuba Isi Kekosongan dengan Main Tarkam

Baca juga: Vina Kembali Digugat, Terkait Pemindahan Uang Sebesar Rp 300 Juta Tanpa Persetujuan Nasabah

Namun upaya mediasi tidak berhasil sehingga sidangpun berlanjut. Sidang berikutnya diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pengugat. Lalu, pembacaan eksepsi (pembelaan) oleh pihak tergugat (Bupati Abdya), diwakili Pengacara Negara.

Sampai akhirnya, Majelis Hakim PN Blangpidie mengeluarkan putusan sela.

Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH juga pimpinan majelis hakim perkara tersebut dihubungi Serambinews.com, Jumat (15/1/2021) menjelaskan, putusan sela atas perkara gugatan diajukan Suhaimi terhadap Bupati Abdya, dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (13/1/2021).

Isinya mengabulkan eksepsi atau pembelaan tergugat (Bupati Abdya), menyatakan gugatan perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadilinya, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
12

Berita Terkini