Diktum putusan selanjutnya menghukum penggugat (Suhaimi) untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan sebanyak Rp 690 ribu rupiah.
Mengajukan banding
Sementara, Suhaimi N SH selaku penggugat ketika diminta tanggapannya oleh Serambinews.com, Jumat (15/1/2021) malam menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim PN Blangpidie dalam sidang digelar 13 Januari 2021.
“Sekarang, sedang persiapan berkas banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,” kata Suhaimi N SH, belum lama ini dipercaya sebagai Ketua YARA Kabupaten Abdya, itu.
Banding atas putusan sela PN Blangpidie segera didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Yudhistira Maulana SH dan Erisman SH dari YARA.
Pertimbangan banding atas putusan sela tersebut karena menurut hemat Suhaimi N, bahwa PN Blangpidie berwenang mengadali perkara gugatan tersebut.(*)