SERAMBINEWS.COM - Hukum berhubungan intim ketika istri sedang haid sampai hamil, simak penjelasan Buya Yahya.
Berhubungan intim ketika istri sedang dalam masa haid, merupakan suatu keharaman.
Sehingga, perilaku demikian mesti tidak dikerjakan dan ditinggalkan.
Namun, bagaimana ketika sedang haid, atau sesudah haid tapi istri belum mandi wajib, pasangan suami istri melakukan hubungan intim sampai istrinya hamil ?
Bagaimana dengan anak yang dikandung ?
Baca juga: Hukum Mencari Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Laut, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Iblis Bisa Mengintip Catatan Takdir di Lauhul Mahfudz? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Cara Mengisi Shaf Shalat Berjamaah Kosong, Simak Penjelasan Buya Yahya
"Mendapat pertanyaan demikian, Buya Yahya melalui akun Instragram @buyayahya_albahjah memberikan penjelasan setelah seorang jamaah menanyakan demikian.
"Belum Suci tapi Berhubungan Badan Sampai Hamil, Bagaimana Hukum Anaknya?,
Berhubungan suami istri sampai hamil ketika istri darah haidnya sudah berhenti namun belum bersuci, lalu bagaimana hukum anaknya?," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Hukum Meminta Mahar Tinggi untuk Ajang Gengsi, Simak Penjelasan Tgk Jim
Baca juga: Menghabisi Kucing Karena Suka Menganggu Apakah Berdosa ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Berikut jawaban Buya Yahya.
Menggauli istri dalam keadaan haid yang menjadi kesepakatan haram dan dosa adalah haid yang belum berhenti.
Itu adalah haram mutlak dan dosa besar.
Menurut Jumhur ulama sampai mandi, kalau belum mandi masih dianggap sebagai haram, nanti ada dalam mahzab Abu Hanifah, kalau memang sudah melebihi hari paling banyaknya dan terputus darahnya dan belum mandi ini adalah pembahasan mahzab lain.
Yang jelas dalam keadaan haid haram hubungan suami istri dengan memasukkan ke wilayah tersebut, kalau urusan bersenang-senang, ini babnya beda.
Memasukkan adalah hukumnya haram, kemudian sebagian ulama mengatakan wajib dia membayar satu dinar itu sekitar tiga jutaan ya.