Dalam mahzab kita Imam Syafii, sunnah membayarnya, pelakunya dosa, tobatnya adalah kalau orang menggauli istrinya waktu haid disunnahkan dalam Mahzab kita Imam Syafii.
Baca juga: Kondisi Makin Parah, Warga Diingatkan tak Lagi Beraktivitas di Blok Longsoran Kuta Cot Glie
Baca juga: Pakai Make Up Waterproof di Acara Nikah Lalu Berwudhu, Sahkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Disunnahkan membayar satu dinar kalau di awal haid, setengah dinar kalau diakhir haid.
Yang jelas tidak wajib dalam mahzab kita ini dosanya jelas.
Lalu anaknya bagaimana, anaknya ya anak suamimu.
Anak suamimu, jangan diulangi lagi dan perbanyak istiqfar.
kalau Anda beristiqfar dan minta ampun kepada Allah.
Insyaallah tidak akan kenapa-kenapa dengan anak Anda. Tapi jangan diulangi lagi.
Baca juga: Rindukan Pelukan Ibu yang Telah Meninggal, Anak Autis ke Kuburan Peluk Batu Nisan Ibu
Baca juga: Ucapan Suami yang Jatuh ke Kalimat Cerai, Simak Penjelasan Buya Yahya
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini.
Demikian penjelasan Buya Yahya pada video, disebutkan berhubugan badan suami istri ketika istri sedang dalam haid adalah haram dan merupakan dosa.
Baca juga: Tanah Bergerak di Kuta Cot Glie Tetap Turun Meski tak Hujan, Sudah 140 Cm Dalamnya
Baca juga: Dianggap Berbahaya dan Langgar Karantina Wilayah, Seekor Merpati Hadapi Hukuman Mati
Lalu, bagaimana dengan status anak ?
Jawaban Buya Yahya itu adalah anak suami Anda, namun ke depan jangan mengulangi perbuatan demikian dan perbanyak istiqfar. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan Meninggal Dunia hingga Ibu Muda Meninggal Tergantung di Abdya
Baca juga: BERITA POPULER – Kematian Pramugari, Postingan Pramugara Sriwijaya, Pembunuhan Gadis Aceh di Medan
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek