Selama ini, karena M Joni AR, memiliki kemampuan menjahit, di dalam Lapas Kelas IIB Langsa naoi M Joni Ar diberikan pekerjaan menjahit pakaian-pakaian.
Lalu, M Joni AR beralasan bahwa dinamo mesin jahitnya rusak, lalu memesan ke mantan istrinya, Mardiana, agar membelikannya dan mengahntarkan dinamo mesin jahit itu ke Lapas.
"Dalam dinamo mesin jahit itulah, M Joni AR menyuruh Mardiana agat menyelipkan sabu untuk mengelabui petugas kita," sebutnya.
Sadangkan sabu itu, timpal Heri, awalnya dipesan napi Agussalem kepada seorang bandar sabu di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang kini masih DPO.
Lalu, Agussalem mengarahkan M Joni agar sabu itu dihantarkan ke Lapas Kelas II Langsa melalui mantan istri M Joni, Mardiana.
Sedangkan untuk pemodal membeli sabu menggunakan uang napi Syaril tersebut. Jadi, kempat tersangka memilik peran berbeda.
"Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu rencananya akan mereka konsumsi, dan sebagian akan diedarkan dalam Lapas kelas IIB Langsa," jelasnya.
Bahkan pengakuan 3 tersangka napi itu, papar Heri yang baru 3 hari bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa, mereka sudah dua kali memasok sabu itu ke dalam Lapas setempat.
"Namun, upaya penyelundupan sabu yang kedua dilakukan napi ini, Sipir Lapas kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu, pada Jumat (15/1/2021) sore," ujarnya.(*)
Baca juga: Anggota Klub dan Komunitas Gowes Bareng Chek Zainal Sambil Keliling Kota Banda Aceh
Baca juga: All New CBR150R Hadir dengan Fitur Lebih Canggih
Baca juga: Sudah Dua Pekan, Bocah Warga Nagan Raya yang Hilang Tenggelam belum Ditemukan