Berita Langsa

Ketua FKUB Langsa Ingatkan Masyarakat Aceh Terhadap Pendangkalan Aqidah dan Pemurtadan

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua FKUB Kota Langsa Dr Tgk H Zulkarnain MA.

Seperti memberi bantuan sosial dan keuangan, membagikan sembako, rentenir berkedok koperasi, memberi pelatihan atau workshop, membagi-bagikan buku dan lainnya.

Menurutnya, tindakan upaya pemurtadan ini adalah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Qanun Syariat di Aceh yang menjamin kebebasan beragama.

Dalam tatanan ketatanagaraan kita, pemerintah RI telah membuat sebuah regulasi yang sangat apik, yang mampu mendatangkan rasa nyaman berbagai komunitas anak bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

Yaitu yang diatur di dalam Surat Keputusan Bersama  Dua Menteri, Nomor 1 Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.

Kususnya Pasal 4 yang melarang dengan tegas, menyiarkan suatu agama kepada orang atau kelompok orang yang telah memiliki agama yang berbeda dengannya.

Surat Keputusan Bersama Dua Menteri itu, dikeluarkan oleh menteri Agama pada masa itu, yaitu H Alamsyah Ratu Prawiranegara dan Menteri Dalam Negeri era itu, H Amir Mahmud.

Baca juga: Fenomena Alam Tanah Bergerak Lamkleng, Delapan Kepala Keluarga Sudah Mengungsi

Dalam SKB Dua Menteri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal  2 Januari 1979, diperjelas tentang adanya larangan bagi orang yang tidak seagama, mengajarkan agama kepada orang atau kelompok orang yang telah beragama.

Ini artinya, ada etika atau adab berbangsa dan bernegara yang sangat jelas, tentang penyiaran agama yang telah diatur oleh regulasi negara dalam rangka berkaitan dengan penyiaran agama bagi yang telah beragama yang tidak seagam.

Atas dasar itu, diharapkan kepada semua pihak selaku anak bangsa, hendaknya memperhatikan dengan benar dan mempedomani dengan baik SKB Dua Menteri ini.

"Kepada semua komponen anak bangsa, diharapkan agar dapat dengan sungguh-sungguh mewujudkan kenyamanan beragama, dan merawat ke-Bhinekaan," paparnya.

"Pada prinsipnya jangan pernah mencangkul di ladang orang, tetapi mencangkullah di ladang sendiri," ujarnya lagi.

Hal sepertinya, sambung Abu Chik, harus terus diingatkan, agar kebersamaan, kenyamanan dan kerukunan antar ummat beragama, serta antar ummat beragama dengan pemerintah dapat terus berlangsung secara mengabadi.

Baca juga: 18 Makanan Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi, Mudah Didapat, Ada Kemangi hingga Bayam

Secara langsung, terang Abu Chik Diglee, upaya pemurtadan itu telah membuat keresahan dalam masyarakat muslim, sehingga sangat berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta mengganggu kedamaian.

Abu Chik Diglee berharap kepada Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas menyikapi kasus pemurtadan yang marak terjadi di Aceh selama ini, dengan menindak dan memberi sanksi yang tegas kepada para pelakunya (misionaris).

"Hal ini wajib dilakukan Pemerintah Ach agar tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi para misionaris lainnya," imbuh Ketua FKUB juga mantan Ketua MPU Kota Langsa ini.(*)

Baca juga: Aiptu Kifni Tewas Tertimbun Longsor di Manado, Sempat Teriak Minta Tolong

Baca juga: Syekh Ali Jabier Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Sosok Penerus: Tutur Bahasanya Masya Allah

Baca juga: Pembunuh Janda Muda di Hotel Ditangkap, Pelaku Bunuh Korban Gara-gara Belum Puas Berhubungan

Berita Terkini