Sehingga secara bersama-sama, pasangan tersebut berhasil ditangkap.
"Saat ditangkap pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar, saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat,” kata Aharis Mabrur, Kabid Wilayatul Hisbah, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat.
Baca juga: Balita di Bener Meriah Meninggal dalam Kolam Ikan di Depan Café Orang Tuanya
Pasangan selingkuh yang ditangkap tersebut, menurutnya sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.
Disebutkan, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP dan WH.
Setelah itu, nantinya akan diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat untuk ditindak lanjuti. (*)
Baca juga: Pemkab Aceh Timur Petakan 10 Ribu Hektar Tambak Udang Percontohan