Berita Luar Negeri

Pelajar Didakwa di Muka Pengadilan Setelah Grepe-Grepe Anak Perempuan 12 Tahun di Sekolah

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelajar di dakwa di muka Pengadilan Magistrate, Kota Bharu, Malaysia setelah melakukan pelecahan pada seorang anak berusia 12 tahun.

Pengadilan menetapkan 25 Februari 2020 akan dilangsungkan kembali proses pengadilan untuk menyebutkan hasil penyelidikan dan penyerahan dokumen.

Baca juga: Napi Asimilasi Kembali Beraksi, Gondol Tiga Unit Handphone di Lokasi Terpisah di Banda Aceh

Pelecehan Sopir L-300

Sebelumnya, terjadi juga pelecehan yang dilakukan supir L-300 atau mobil penumpang. 

Kejadian tersebut diberitakan Serambinews.com, Sabtu, 9 Januari 202, dengan judul Polisi Tangkap Sopir L-300, Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpan

Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap MJ alias Simin (32) sopir penumpang L-300.

Pasalnya, tersangka MJ, warga Mutiara Timur, Pidie, tersebut, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap IS (20), seorang penumpang saat korban menumpangi mobil angkutan umum yang disopiri pelaku MJ, pada Kamis 10 Desember 2020 lalu.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S SIK, kepada Serambi, Jumat (8/1/2020) mengatakan, tersangka MJ ditangkap di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB,

Tersangka MJ diringkus setelah polisi bekerja keras melakukan penyelidikan dan pendalaman pasca-kasus pelecehan seksual terhadap IS, gadis asal Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, dilaporkan ke Polres Aceh Besar.

Iptu Zeska menjelaskan, pada Kamis (10/12/2020) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, korban IS berangkat dari Peureulak tujuan ke Banda Aceh dengan menaiki mobil L-300 dan duduk di sebelah sopir Fadil.

Baca juga: FOTO - Wajah Pasar Induk Lambaro Ketika Musim Hujan, Pedagang Berjualan Diantara Kubangan Lumpur

Tapi, setiba di Kecamatan Beureunuen, Pidie, sopir L-300 itu bertukar dari Fadil yang selanjutnya pulang ke rumahnya di Meureudu, Pidie Jaya, dan mobil penumpang itu selanjutnya disopiri oleh tersangka MJ.

Selanjutnya L-300 yang dikemudikan tersangka MJ, melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh.

Namun, setiba di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, tersangka mulai memegang sekali paha korban.

Begitu tiba di Banda Aceh, lanjut Iptu Zeska, mobil L-300 yang disopiri tersangka MJ sempat menurunkan sejumlah penumpang di kawasan Lampineung.

Mulai dari sanalah, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan meraba kembali paha gadis malang itu. Korban yang merasa keberatan dengan sikap tersangka sempat memprotes dan mengatakan

Halaman
1234

Berita Terkini